Hukrim

Tudingan Tangkap Warga Kenjeran Surabaya Langgar SOP Ditepis, Polres Bojonegoro Buka Suara

amunisinews001
6
×

Tudingan Tangkap Warga Kenjeran Surabaya Langgar SOP Ditepis, Polres Bojonegoro Buka Suara

Sebarkan artikel ini
IMG 20260828 WA0001

BOJONEGORO — Polres Bojonegoro meluruskan narasi miring terkait proses hukum penangkapan seorang pria bernama Tegar di kawasan Kenjeran, Kota Surabaya.

Tudingan bahwa aksi pengamanan tersebut menyalahi Standar Operasional Prosedur (SOP) dibantah keras oleh kepolisian.

Mewakili Kasat Narkoba AKP Mudo Tri Sanjoyo, Kanit 2 Narkoba Polres Bojonegoro menegaskan seluruh rangkaian pengamanan hingga tindakan pengembangan di lapangan murni berlandaskan penyidikan sah dan kelengkapan administrasi hukum pada Kamis (27/8/2026).

Kasus ini berawal ketika personel Satuan Narkoba Polres Bojonegoro mengendus gerak-gerik mencurigakan seorang pria di sekitar Terminal Rajekwesi, Kabupaten Bojonegoro.

Saat petugas mendekati dan menanyakan keberadaannya, pria tersebut tak sengaja menjatuhkan bungkusan berisi pil terlarang.

Polisi bergerak cepat mengamankan pria yang kemudian diketahui berinisial Bayu itu ke markas Polres Bojonegoro.

Dari hasil interogasi awal, Bayu mengaku membeli obat terlarang tersebut seharga Rp170 ribu dan menjualnya kembali seharga Rp350 ribu.

Temuan transaksi berulang dan margin keuntungan ini menguatkan indikasi adanya peredaran gelap obat-obatan terlarang.

Setelah dua alat bukti permulaan yang cukup terpenuhi, penyidik menerbitkan Laporan Polisi (LP) serta Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).

Dari mulut Bayu inilah muncul satu nama baru yakni Tegar, sosok pengedar yang mendistribusikan barang haram tersebut dari Surabaya.

Mengantongi petunjuk awal, tim Satuan Narkoba Polres Bojonegoro bergerak menuju Kecamatan Kenjeran, Surabaya.

Kanit 2 Narkoba menegaskan bahwa keberangkatan timnya bukan tanpa dasar hukum.

“Pengembangan ke Surabaya dilakukan berdasarkan Laporan Polisi yang sudah diterbitkan, hasil pemeriksaan tersangka awal (Bayu), serta petunjuk jelas mengenai asal-usul barang,” terang Kanit 2 Narkoba.

Guna menjaga keamanan dan netralitas di wilayah hukum lain, petugas Polres Bojonegoro menyempatkan diri mendatangi SPKT Polsek Kenjeran terlebih dahulu untuk berkoordinasi.

Pihak Polsek Kenjeran menyambut koordinasi tersebut dan memantau situasi dari area sekitar lokasi sasaran.

Setibanya di kediaman Tegar, petugas mengetuk pintu secara baik-baik.

Begitu pintu dibuka, anggota Sat Narkoba Polres Bojonegoro langsung memperkenalkan diri, menunjukkan surat tugas, serta memaparkan maksud kedatangan mereka.

Tanpa adanya tindakan intimidasi, Tegar menunjukkan sendiri sisa barang bukti yang ia simpan di dalam sebuah tas di lemari bajunya.

Tegar juga mengakui telah menjual paket pil sebelumnya kepada Bayu.

Petugas kemudian menyita barang bukti tersebut dan membawa Tegar ke Mapolres Bojonegoro untuk pemeriksaan mendalam.

Langkah transparan dan berurutan ini menjadi bukti bahwa tuduhan “asal sergap” atau penggeledahan liar yang sempat beredar sama sekali tidak berdasar.

Seluruh tindakan aparat dipastikan mengacu pada koridor hukum dan SOP kepolisian yang berlaku. (yin)