LAMONGAN – Situasi di Desa Karangcangkring, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, menjadi perhatian setelah seorang pria berinisial DR yang diduga terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diamankan warga pada Minggu (11/10/2026).
Untuk mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri, jajaran Polsek Karanggeneng, Polres Lamongan, bergerak cepat menuju lokasi dan mengamankan pria tersebut.
Langkah ini dilakukan guna melindungi keselamatan yang bersangkutan sekaligus memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hukum.
Kapolsek Karanggeneng Iptu Sofian Ali melalui Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd., menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan masyarakat sekitar pukul 16.20 WIB mengenai seorang pria yang telah diamankan warga.
Setelah menerima informasi tersebut, Kapolsek Karanggeneng bersama anggota segera mendatangi lokasi untuk mengendalikan situasi dan membawa terduga pelaku ke tempat yang aman.
“Karena jarak lokasi kejadian dengan Polsek Karanggeneng dekat, Kapolsek beserta anggota langsung mendatangi lokasi untuk mengamankan terduga pelaku,” jelasnya.
Dalam penanganan tersebut, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna hitam dengan nomor polisi W 4957 BR yang disebut sebagai barang bukti terkait dugaan tindak pidana tersebut.
Setelah diamankan, DR dibawa ke Puskesmas Karanggeneng untuk menjalani pemeriksaan medis dan visum et repertum (VER).
Langkah pemeriksaan medis dilakukan sebagai bagian dari penanganan setelah pria tersebut diamankan dari warga.
Selanjutnya, polisi berkoordinasi dengan Polsek Dukun, Polres Gresik, untuk proses hukum lebih lanjut sesuai wilayah kewenangannya.
“Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti diserahkan kepada petugas Polsek Dukun, Polres Gresik, disertai berita acara penyerahan,” imbuh IPDA M. Hamzaid.
Dengan penyerahan tersebut, penanganan perkara selanjutnya berada pada jajaran Polsek Dukun untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kesempatan itu, Kasihumas Polres Lamongan mengapresiasi masyarakat yang memilih melaporkan kejadian kepada kepolisian dan menyerahkan penanganannya kepada petugas.
Menurutnya, tindakan main hakim sendiri berpotensi membahayakan keselamatan dan menimbulkan persoalan hukum baru.
Karena itu, masyarakat dihimbau tetap tenang ketika menghadapi dugaan tindak pidana serta segera menghubungi aparat berwenang.
“Kami mengapresiasi warga yang tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan segera melaporkan dugaan tindak pidana kepada pihak kepolisian,” tuturnya.
Ia berharap kerja sama antara masyarakat dan kepolisian terus diperkuat demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya di wilayah Lamongan dan Gresik.
Respon cepat Polsek Karanggeneng dalam mengamankan DR menjadi bagian dari upaya mencegah eskalasi situasi di lapangan.
Koordinasi dengan Polsek Dukun juga dilakukan agar penanganan perkara dapat dilanjutkan oleh kepolisian yang berwenang.
Meski demikian, status DR masih sebagai terduga pelaku, dugaan keterlibatannya dalam pencurian kendaraan bermotor harus dibuktikan melalui proses hukum, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri terhadap seseorang yang dicurigai melakukan tindak pidana.
Pelaporan kepada aparat menjadi langkah yang lebih tepat agar perkara dapat ditangani secara profesional, aman, dan sesuai hukum. (ded)






