Investigasi

Pagar Warga Roboh saat Pemasangan U-Ditch di Sidomukti Kepohbaru Bojonegoro, Batas Jalan Dipertanyakan

×

Pagar Warga Roboh saat Pemasangan U-Ditch di Sidomukti Kepohbaru Bojonegoro, Batas Jalan Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

BOJONEGORO – Proyek pembangunan drainase menggunakan beton pracetak U-Ditch di Desa Sidomukti, Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro, menuai keluhan dari warga.

Pagar milik pasangan suami istri, Siyono dan Sriani, dilaporkan roboh ketika pekerjaan berlangsung menggunakan alat berat jenis ekskavator.

Merasa dirugikan atas kejadian tersebut, Siyono meminta penjelasan mengenai dasar pembongkaran pagar, penetapan batas jalan, hingga pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan yang dialaminya.

Tak hanya meminta kejelasan, ia juga mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp10 juta kepada Pemerintah Desa Sidomukti.

Persoalan ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan pelaksanaan proyek infrastruktur desa, khususnya mengenai batas jalan, hasil sosialisasi sebelum pekerjaan dimulai, serta dampak pembangunan terhadap kepemilikan warga.

Siyono berharap pemerintah desa dan pihak pelaksana proyek memberikan penjelasan terbuka agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut tanpa penyelesaian yang jelas.

Pekerjaan drainase yang berlangsung di RT 6, Dusun Pandean, Desa Sidomukti, Kecamatan Kepohbaru, kini menyisakan persoalan bagi Siyono dan Sriani.

Menurut penuturan Siyono, sebelum proyek dimulai, warga telah mengikuti sosialisasi yang di dalamnya turut membahas persoalan batas jalan.

Namun, ia menilai pelaksanaan pekerjaan di lapangan justru menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan batas tersebut.

Siyono mengaku melihat adanya perbedaan perlakuan dalam pelaksanaan pekerjaan.

Dia menyebut, pada bagian tertentu pemasangan U-Ditch masih mendapatkan toleransi meskipun posisinya mendekati ruas atau bahu jalan.

Sementara itu, di depan rumahnya, pekerjaan berujung pada robohnya pagar miliknya.

“Menurut saya, pelaksanaan pekerjaan ini tidak adil. Ada bagian yang mendapat toleransi dari desa, sedangkan lokasi saya justru mengharuskan pagar dirobohkan,” ungkap Siyono kepada media, Sabtu (24/10/2026).

Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak warga yang merasa dirugikan.

Untuk memastikan duduk perkara sebenarnya, diperlukan pemeriksaan langsung di lokasi, pengukuran batas jalan, serta pencocokan dengan dokumen perencanaan dan hasil sosialisasi proyek.

Langkah tersebut penting agar persoalan tidak hanya berhenti pada perbedaan persepsi antara warga dan pihak yang terlibat dalam pekerjaan.

Siyono mengungkapkan bahwa persoalan pagar tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada Pemerintah Desa Sidomukti.

Ia menyebut, istrinya, Sriani, pernah mengadukan masalah itu ke balai desa hingga kemudian dilakukan pembahasan melalui musyawarah.

Namun, menurut Siyono, pembahasan tersebut belum menghasilkan penyelesaian yang dianggap adil bagi keluarganya.

Karena itu, ia memilih menyampaikan persoalan tersebut kepada media dengan harapan pemerintah desa dan pihak terkait memberikan perhatian lebih serius.

“Istri saya pernah melaporkan masalah ini ke balai desa. Kemudian dilakukan pembahasan melalui musyawarah, tetapi saya merasa dirugikan. Melalui rekan-rekan media, saya meminta bantuan agar persoalan ini mendapat kejelasan,” ujar Siyono.

Atas kerusakan pagar yang dilaporkannya, Siyono mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp10.000.000 atau sepuluh juta rupiah kepada Pemerintah Desa Sidomukti.

Meski demikian, nilai tuntutan tersebut masih perlu ditindaklanjuti melalui klarifikasi dan pemeriksaan terhadap kronologi kejadian, kondisi pagar sebelum dan sesudah pekerjaan, dasar pembongkaran, serta pihak yang bertanggung jawab.

Penentuan tanggung jawab dan penyelesaian kerugian perlu didasarkan pada fakta di lapangan serta ketentuan yang berlaku, bukan semata-mata pada klaim salah satu pihak.

Persoalan ini memunculkan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka oleh pemerintah desa maupun pihak pelaksana proyek.

Pertama, siapa yang menetapkan batas jalan.

Penetapan batas jalan menjadi salah satu poin penting yang perlu diperjelas.

Pengukuran dan dokumen yang menjadi dasar penentuan batas perlu diperiksa agar posisi bangunan atau pagar warga dapat dinilai secara objektif.

Kedua, apakah pelaksanaan proyek sesuai hasil sosialisasi.

Warga mempertanyakan kesesuaian antara pembahasan sebelum pekerjaan dimulai dan kondisi yang terjadi di lapangan.

Untuk menjawabnya, diperlukan pencocokan hasil sosialisasi dengan gambar teknis, dokumen perencanaan, serta kondisi aktual pekerjaan.

Ketiga, siapa yang bertanggung jawab atas robohnya pagar.

Pertanyaan ini memerlukan penelusuran kronologi dan keterangan dari pihak-pihak yang terlibat.

Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan penyebab kerusakan dan menentukan langkah penyelesaian yang sesuai.

Kejelasan atas ketiga persoalan itu diharapkan dapat mencegah munculnya kesalahpahaman sekaligus memberikan kepastian bagi warga yang merasa dirugikan.

Pemerintah Desa Sidomukti diharapkan mengambil langkah konkret dengan memfasilitasi pertemuan antara Siyono dan Sriani, pelaksana proyek, serta pihak teknis yang memahami perencanaan dan pengukuran batas jalan.

Salah satu langkah yang dapat dipertimbangkan ialah melakukan pemeriksaan bersama di lokasi, disertai pengukuran ulang dan pencocokan dengan dokumen proyek yang tersedia.

Melalui proses tersebut, setiap pihak dapat menyampaikan keterangan berdasarkan fakta sehingga penyelesaian tidak hanya mengandalkan pendapat atau klaim sepihak.

Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya kerugian yang menjadi tanggung jawab pihak tertentu, penyelesaian perlu dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tuntutan ganti rugi yang diajukan Siyono juga perlu dibahas berdasarkan hasil pemeriksaan dan dasar pertanggungjawaban yang jelas.

Transparansi dalam proses tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa, terutama dalam pelaksanaan pembangunan yang bersentuhan langsung dengan lingkungan dan kepemilikan warga.

Hingga berita ini disusun, awak media belum berhasil memperoleh keterangan dari pihak pelaksana proyek mengenai kronologi pekerjaan maupun dasar pembongkaran pagar milik Siyono dan Sriani.

Pihak Pemerintah Desa Sidomukti dan kepala dusun juga perlu memberikan penjelasan agar informasi yang diterima masyarakat tidak hanya bersumber dari satu pihak.

Keterangan resmi tersebut dibutuhkan untuk mengonfirmasi proses penetapan batas jalan, mekanisme pelaksanaan pekerjaan, serta langkah yang telah atau akan ditempuh untuk menyelesaikan keluhan warga.

Dalam pemberitaan ini, tuntutan ganti rugi Rp10 juta masih merupakan permintaan dari Siyono.

Sementara itu, penetapan pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan pagar memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut.

Pembangunan drainase merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas infrastruktur dan pelayanan kepada masyarakat.

Namun, pelaksanaannya juga perlu memperhatikan ketepatan pengukuran, komunikasi dengan warga, serta penanganan dampak yang mungkin timbul selama pekerjaan berlangsung.

Kasus di Dusun Pandean ini menjadi pengingat pentingnya keterbukaan informasi dalam setiap tahapan pembangunan, mulai dari sosialisasi, penentuan batas, pelaksanaan pekerjaan, hingga penyelesaian pengaduan masyarakat.

Kini, Siyono dan Sriani menunggu kejelasan atas kerusakan pagar yang mereka alami.

Mereka berharap persoalan tersebut tidak berhenti pada musyawarah, tetapi ditindaklanjuti dengan pemeriksaan yang transparan dan penyelesaian yang dapat diterima berdasarkan fakta.

Siapa yang menetapkan batas jalan?

Apa dasar pembongkaran pagar?

Dan bagaimana tuntutan ganti rugi Rp10 juta akan ditindaklanjuti?

Jawaban atas pertanyaan tersebut masih dinantikan dari pihak-pihak terkait.

Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Desa Sidomukti, kepala dusun, pelaksana proyek, serta pihak terkait lainnya guna memenuhi prinsip keberimbangan dan akurasi dalam pemberitaan. (yin)