MALANG – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas sabung ayam, Polres Malang mengambil langkah tegas dengan memusnahkan sejumlah sarana yang diduga digunakan sebagai arena sabung ayam di Dusun Boro, Desa Donowarih, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
Sarana yang ditemukan di lahan kosong tersebut dibakar petugas sebagai upaya pencegahan agar tidak kembali dimanfaatkan untuk kegiatan serupa.
Langkah ini dilakukan setelah polisi melakukan pengecekan langsung ke lokasi pada Sabtu (24/10/2026) sore.
Pengecekan dipimpin Kapolsek Karangploso AKP Saminto bersama anggota kepolisian dan personel Satreskrim Polres Malang.
Kedatangan petugas merupakan tindak lanjut atas informasi warga yang mencurigai adanya lokasi yang digunakan untuk kegiatan sabung ayam.
Saat melakukan pemeriksaan, petugas tidak menemukan aktivitas sabung ayam yang sedang berlangsung.
Namun, polisi mendapati lokasi yang diduga dipersiapkan sebagai arena beserta sejumlah sarana yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.
Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan mengamankan dan memusnahkan sarana tersebut melalui pembakaran.
Langkah preventif ini diharapkan dapat mencegah lokasi kembali digunakan untuk aktivitas yang berpotensi berkaitan dengan perjudian.
Kasi Humas Polres Malang AKP M. Budiono menjelaskan, pengecekan tersebut merupakan bentuk respons kepolisian terhadap informasi yang disampaikan masyarakat.
Menurutnya, laporan warga memiliki peran penting dalam membantu polisi mendeteksi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Karena itu, setiap informasi yang diterima perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan di lapangan.
“Informasi dari masyarakat menjadi salah satu langkah penting bagi kami dalam mencegah gangguan kamtibmas. Setelah menerima informasi, petugas langsung melakukan pengecekan dan mengambil langkah pencegahan terhadap sarana yang diduga digunakan untuk arena sabung ayam,” ujar Budiono, Minggu (25/10/2026).
Dia menegaskan, meskipun tidak ditemukan kegiatan sabung ayam ketika petugas tiba, keberadaan sarana yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut tetap menjadi perhatian.
Pemusnahan dilakukan sebagai langkah antisipasi agar perlengkapan yang ditemukan tidak kembali digunakan untuk kegiatan serupa.
Selain melakukan tindakan terhadap sarana yang ditemukan, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat di sekitar lokasi.
Warga diminta tidak menyelenggarakan maupun menyediakan tempat untuk kegiatan sabung ayam yang berpotensi berkaitan dengan praktik perjudian.
Kepolisian menekankan bahwa upaya menjaga lingkungan tetap aman membutuhkan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menjadikan lingkungannya sebagai tempat kegiatan sabung ayam maupun perjudian. Upaya menjaga keamanan bukan hanya tugas kepolisian, tetapi juga membutuhkan kepedulian seluruh warga,” imbuhnya.
Polres Malang juga mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui dugaan praktik perjudian atau aktivitas lain yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
Laporan dapat disampaikan melalui kantor kepolisian terdekat untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Jika masyarakat mengetahui adanya dugaan praktik perjudian, silakan segera melapor. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur. Kami berharap kerja sama ini dapat menjaga lingkungan tetap aman dan kondusif,” pungkas Budiono.
Melalui respon terhadap laporan masyarakat dan langkah pencegahan di lapangan, Polres Malang berharap potensi gangguan kamtibmas dapat diantisipasi sejak dini sehingga situasi keamanan di wilayah Karangploso tetap terjaga. (Fur)






