MALANG – Operasi Sikat Semeru 2026 yang digelar Polres Malang bersama seluruh jajaran polsek membuahkan hasil besar.
Dalam kurun waktu 12 hari, polisi berhasil mengungkap 273 kasus kejahatan dan mengamankan 129 tersangka.
Operasi yang berlangsung pada 10–21 Oktober 2026 tersebut mencatat hasil jauh melampaui sasaran awal.
Dari 10 kasus yang masuk dalam target operasi, seluruhnya berhasil diungkap. Tak berhenti di situ, petugas juga membongkar 263 kasus lainnya di luar target yang telah ditentukan.
Capaian tersebut menempatkan Polres Malang di posisi pertama dalam jumlah pengungkapan kasus di antara jajaran kepolisian resor di bawah Polda Jawa Timur selama pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026.
Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri menyampaikan hasil tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Senin (26/10/2026).
“Target operasi awal sebanyak 10 kasus. Namun, selama pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026, Polres Malang bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap 273 kasus dengan 129 tersangka,” kata Rulian.
Dari ratusan perkara yang berhasil diungkap, pencurian dengan pemberatan (curat) menjadi kasus terbanyak dengan 173 perkara.
Posisi berikutnya ditempati pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebanyak 89 kasus.
Sementara itu, pencurian dengan kekerasan (curas) tercatat tujuh kasus dan penyalahgunaan senjata tajam sebanyak empat kasus.
Data tersebut menunjukkan bahwa tindak pencurian masih menjadi salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian serius, terutama terkait keamanan rumah, tempat usaha, dan kendaraan bermotor milik masyarakat.
Rulian menjelaskan, para pelaku menggunakan beragam cara untuk melancarkan aksinya.
Sasaran pencurian meliputi rumah tinggal, kamar kos, rumah kontrakan, toko, hingga gudang penyimpanan hasil panen.
Modus yang ditemukan antara lain merusak pintu, gembok, dan kunci untuk masuk ke lokasi sasaran, kemudian mengambil barang berharga milik korban.
Dalam sejumlah kasus curanmor, pelaku diduga menggunakan kunci palsu atau merusak sistem penguncian kendaraan agar dapat membawa kabur sepeda motor.
Polisi juga menemukan perkara pencurian yang melibatkan orang-orang yang telah saling mengenal. Bahkan, terdapat kasus kendaraan milik rekan kerja yang diduga diambil oleh orang yang dikenalnya sendiri.
“Dari berbagai pengungkapan ini, ada juga antara korban dan tersangka yang saling mengenal. Karena itu, masyarakat perlu lebih berhati-hati, termasuk ketika meminjamkan kendaraan kepada orang lain,” ujarnya.
Salah satu perkara yang menjadi perhatian dalam pengungkapan tersebut adalah dugaan rangkaian tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan yang melibatkan tersangka berinisial J, warga Blitar.
Tersangka tersebut diduga berkaitan dengan delapan tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di sejumlah wilayah Kabupaten Malang.
Lokasi yang disebut dalam rangkaian perkara tersebut meliputi Kecamatan Kalipare, Gondanglegi, Turen, Pakisaji, Sumberpucung, dan Wonosari.
Untuk menangani rangkaian kasus itu, polisi menerbitkan delapan laporan polisi.
Total kerugian yang dialami para korban ditaksir mencapai lebih dari Rp80 juta.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari penanganan berbagai tindak kriminal yang dilakukan selama Operasi Sikat Semeru 2026.
Selain kasus pencurian dan curanmor, polisi turut menangani dugaan pencurian kabel kelistrikan di Kecamatan Dampit serta kabel penerangan jalan umum (PJU) di Kecamatan Tumpang.
Petugas juga menangani dugaan perburuan landak Jawa di kawasan hutan Kecamatan Sumbermanjing Wetan.
Dalam konferensi pers, Polres Malang memperlihatkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara-perkara yang berhasil diungkap.
Barang bukti tersebut antara lain 11 unit sepeda motor, 15 unit telepon seluler, satu unit sepeda angin, dokumen kendaraan, kunci, berbagai perkakas, kabel, serta barang lainnya.
Polisi juga telah mengembalikan sejumlah barang kepada pemilik yang berhak.
Barang yang telah dikembalikan meliputi enam unit sepeda motor, 10 unit telepon seluler, satu unit sepeda angin, dokumen kendaraan, suku cadang, serta tiga ekor burung beserta perlengkapannya.
Pengembalian barang bukti tersebut menjadi bagian dari upaya memulihkan hak korban setelah barang miliknya berhasil ditemukan dalam proses penanganan perkara.
Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri mengapresiasi jajaran Satreskrim, personel polsek, serta masyarakat yang berkontribusi memberikan informasi selama pelaksanaan operasi.
Menurutnya, dukungan masyarakat memiliki peran penting dalam membantu kepolisian mengungkap tindak kejahatan sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
Dia berharap komunikasi dan kerja sama antara kepolisian dengan masyarakat terus diperkuat agar potensi gangguan keamanan dapat diantisipasi sejak dini.
Polres Malang juga mengingatkan masyarakat agar tidak lengah terhadap risiko pencurian, khususnya ketika meninggalkan rumah atau memarkir kendaraan di luar pengawasan.
Warga disarankan memastikan pintu, jendela, pagar, dan gembok dalam kondisi terkunci sebelum meninggalkan rumah.
Penggunaan kunci pengaman tambahan pada kendaraan serta pemilihan lokasi parkir yang aman juga perlu diperhatikan.
Selain itu, masyarakat diminta segera melapor apabila mengetahui atau menemukan indikasi tindak pidana di lingkungan sekitarnya.
Laporan dapat disampaikan melalui layanan darurat kepolisian 110 yang tersedia selama 24 jam.
“Sebagaimana semangat Jogo Omah, mari bersama-sama menjaga rumah, lingkungan, dan keluarga kita. Keamanan Kabupaten Malang membutuhkan peran serta seluruh masyarakat,” pungkas Rulian.
Keberhasilan Operasi Sikat Semeru 2026 diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat upaya pencegahan kejahatan.
Kepolisian dan masyarakat diharapkan terus bersinergi agar lingkungan tempat tinggal, tempat usaha, serta ruang publik di Kabupaten Malang semakin aman dan nyaman. (Fur)






