Hukrim

Polres Lamongan Bongkar 17 Kasus Narkoba, 21 Tersangka Ditangkap

×

Polres Lamongan Bongkar 17 Kasus Narkoba, 21 Tersangka Ditangkap

Sebarkan artikel ini

LAMONGAN – Peredaran gelap narkotika di Kabupaten Lamongan kembali menjadi sasaran serius aparat kepolisian.

Dalam operasi pemberantasan narkoba selama tiga pekan, Satresnarkoba Polres Lamongan berhasil membongkar 17 kasus tindak pidana narkotika dan menangkap 21 tersangka laki-laki.

Pengungkapan tersebut merupakan hasil Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang berlangsung mulai 16 Oktober hingga 6 November 2026.

Dari belasan kasus yang berhasil diungkap, polisi menyita barang bukti narkotika berupa sabu seberat total 275,94 gram dan sembilan butir pil ekstasi.

Capaian tersebut dipaparkan dalam kegiatan doorstop di Polres Lamongan, Jumat (6/11/2026).

Kasat Resnarkoba Polres Lamongan AKP Tulus Haryanto, S.E., M.H., menyampaikan hasil pengungkapan dengan didampingi Kasihumas IPDA M. Hamzaid, S.Pd.

Pengungkapan puluhan pelaku tersebut menjadi bagian dari langkah kepolisian dalam menekan peredaran narkotika sekaligus menjalankan program Kapolri terkait pencegahan dan pemberantasan tindak pidana narkoba.

Dari 17 perkara yang ditangani, terdapat dua kasus yang menjadi perhatian karena jumlah barang bukti sabu yang cukup besar.

Kasus pertama melibatkan dua tersangka berinisial AS dan FF. Dalam perkara ini, petugas mengamankan sabu dengan berat 226,23 gram.

Sementara pengungkapan kedua melibatkan tersangka berinisial EAL dengan barang bukti sabu seberat 12,43 gram.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran gelap narkoba.

Barang bukti tersebut meliputi 23 unit telepon genggam berbagai merek, 10 timbangan elektrik, tujuh sepeda motor, 27 pak plastik klip kosong, tiga tas, satu dompet, satu alat isap sabu, 17 skrop dari sedotan, tiga bungkus bekas rokok, serta uang tunai Rp4.598.000.

Hasil pemetaan kepolisian menunjukkan bahwa aktivitas peredaran narkotika yang berhasil diungkap tersebar di enam kecamatan di Kabupaten Lamongan.

Kecamatan Brondong menjadi wilayah dengan jumlah pengungkapan tertinggi, yakni sembilan kasus.

Berikutnya, Kecamatan Lamongan, Paciran, dan Kedungpring masing-masing mencatat dua kasus.

Sedangkan Kecamatan Pucuk dan Turi masing-masing satu kasus.

Sebaran tersebut memperlihatkan bahwa upaya pemberantasan narkoba perlu dilakukan secara berkelanjutan dan menjangkau berbagai wilayah, bukan hanya terpusat di kawasan perkotaan.

Hal menarik lainnya, 21 tersangka yang diamankan berasal dari latar belakang pekerjaan berbeda.

Mereka diketahui terdiri dari sopir, nelayan, pedagang hingga karyawan swasta.

Atas dugaan tindak pidana yang dilakukan, para tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd., menegaskan bahwa narkotika merupakan ancaman serius bagi kehidupan masyarakat.

Dampaknya tidak hanya berkaitan dengan kesehatan, tetapi juga dapat merusak masa depan generasi muda dan lingkungan sosial.

Dia menyebut keberhasilan mengungkap 17 kasus tersebut diperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 300 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Hamzaid juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba dalam bentuk apa pun.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak sekali-kali terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Kepada para pengedar, segera hentikan aktivitas tersebut. Polres Lamongan tidak akan berhenti melakukan upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Lamongan,” tegasnya.

Polres Lamongan turut mengajak masyarakat untuk tidak bersikap acuh terhadap lingkungan sekitar. Informasi dari warga dinilai memiliki peran penting dalam membantu kepolisian mengungkap jaringan peredaran narkotika.

Dengan penguatan pengawasan, penegakan hukum, serta keterlibatan masyarakat, Polres Lamongan berharap ruang gerak peredaran narkoba semakin terbatas.

Upaya bersama tersebut diharapkan mampu menjaga Kabupaten Lamongan tetap aman sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika. (ded)