BOJONEGORO – Dugaan tindak pidana pencabulan dan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro, kini tengah menjadi perhatian aparat kepolisian.
Polres Bojonegoro melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim bergerak melakukan pendalaman untuk mengungkap secara jelas perkara tersebut.
Kasus ini mencuat setelah beredarnya unggahan di media sosial yang menyebut adanya dugaan penggerebekan oleh warga di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Sukosewu, informasi tersebut kemudian menjadi perhatian masyarakat.
Menindaklanjuti laporan dan informasi yang berkembang, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Bojonegoro telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk korban dan terlapor.
Kapolres Bojonegoro AKBP Yenni Diarty melalui Kasat Reskrim AKP Cipto Dwi Leksana menyampaikan bahwa proses penyelidikan dan pendalaman perkara masih terus berjalan.
Polisi juga tengah mengumpulkan sejumlah alat bukti untuk memastikan fakta hukum dalam peristiwa tersebut.
“Korban dan terlapor sudah dimintai keterangan oleh Unit PPA Satreskrim. Saat ini penyidik juga masih mengumpulkan alat bukti lainnya untuk mendalami perkara tersebut dan melakukan gelar perkara lanjutan,” ujar AKP Cipto Dwi Leksana kepada awak media, Selasa (3/11/2026).
Menurutnya, pemeriksaan terhadap para pihak serta pengumpulan bukti menjadi tahapan penting dalam proses penanganan perkara.
Setiap keterangan yang diperoleh akan dianalisis untuk mengungkap kronologi dan memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan.
Polres Bojonegoro menegaskan bahwa penanganan perkara yang melibatkan anak harus mengutamakan perlindungan terhadap korban.
Karena itu, kepolisian tidak akan mempublikasikan identitas maupun informasi pribadi anak guna menjaga privasi dan menghindari dampak psikologis yang dapat ditimbulkan oleh penyebaran informasi.
Di tengah berkembangnya informasi di media sosial, masyarakat juga diminta untuk lebih bijak.
Polisi menghimbau warga agar tidak menyebarluaskan foto, identitas, ataupun informasi lain yang dapat mengarah pada pengungkapan identitas anak yang diduga menjadi korban.
Selain itu, masyarakat diharapkan tidak terburu-buru menarik kesimpulan maupun menyebarkan spekulasi mengenai perkara tersebut.
Polres Bojonegoro meminta masyarakat memberikan kesempatan kepada penyidik untuk bekerja secara profesional hingga seluruh fakta dan alat bukti yang diperlukan berhasil dikumpulkan.
Penanganan kasus ini diharapkan dapat berjalan sesuai prosedur hukum dengan tetap menempatkan perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prioritas utama. (yin)






