LAMONGAN – Senin malam yang tenang di Desa Karanglangit, Kecamatan Lamongan, tiba-tiba berubah menjadi riuh ketika petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Lamongan melakukan penggerebekan terhadap seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu.
Pria berinisial M (42), warga Kecamatan Kalitengah, tak berkutik saat diamankan petugas di depan sebuah warung kopi yang terletak di pertigaan Blangit, sekitar pukul 21.00 WIB (2/6/2025). Lokasi tersebut diduga telah lama menjadi titik temu transaksi narkoba secara sembunyi-sembunyi.
Menurut keterangan Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, S.Pd., penangkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.
“Berbekal informasi dari warga, tim segera melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan tersangka yang ciri-cirinya telah kami kantongi,” terang Ipda Hamzaid.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu klip sabu siap edar, satu bendel plastik klip kosong, sebuah amplop putih, satu tas selempang, dan sebuah ponsel Xiaomi warna emas yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam jaringan peredaran.
Dalam interogasi awal, M mengakui bahwa sabu tersebut ia beli untuk diedarkan kembali kepada konsumen. Aksinya yang merusak generasi itu kini harus dibayar mahal dengan jeratan hukum.
Tersangka kini ditahan di Mapolres Lamongan guna proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancamannya bisa mencapai puluhan tahun penjara.(Ded)