Hukrim

Fakta Kasus Aborsi di Bojonegoro, Polisi Tetapkan Ibu Kandung sebagai Tersangka

amunisinews001
7855
×

Fakta Kasus Aborsi di Bojonegoro, Polisi Tetapkan Ibu Kandung sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini
IMG 20260629 WA0043

BOJONEGORO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro menetapkan seorang ibu rumah tangga berinisial E (45), warga Desa Pilanggede, Kecamatan Balen, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengguguran kandungan yang menimpa anak kandungnya sendiri.

Kasus yang menggemparkan warga tersebut diungkap dalam konferensi pers pengungkapan perkara periode Juni 2026 di Mapolres Bojonegoro, Senin (29/6/2026).

Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi, mengatakan perkara tersebut menjadi perhatian masyarakat karena melibatkan hubungan ibu dan anak.

“Kasus ini cukup menarik perhatian publik. Penjelasan lebih rinci akan disampaikan oleh Kasatreskrim,” ujar Kapolres.

Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Cipto Dwi Leksana, menjelaskan penyelidikan bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Warga melaporkan adanya dugaan tindakan aborsi terhadap seorang perempuan berinisial IAN.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) langsung melakukan penyelidikan serta berkoordinasi dengan tim medis di RSI Muhammadiyah Sumberrejo, tempat korban menjalani perawatan.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka sempat memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta. Ia mengaku anaknya hanya mengalami sakit perut disertai keluarnya cairan.

Namun hasil penyelidikan dan pemeriksaan medis mengungkap fakta berbeda. Korban diketahui mengonsumsi obat keras jenis Misoprostol yang diduga dibelikan oleh tersangka. Obat tersebut memicu kontraksi hebat hingga menyebabkan janin berusia sekitar 20 minggu dengan berat kurang lebih 300 gram keluar dalam kondisi meninggal dunia.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap motif tindakan tersebut.

Tersangka mengaku nekat melakukan perbuatannya karena merasa malu mengetahui anaknya hamil di luar pernikahan dan khawatir kondisi itu diketahui keluarga maupun lingkungan sekitar.

“Perasaan malu itulah yang menjadi alasan tersangka memberikan obat kepada putrinya,” terang AKP Cipto.

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Vivo, sebuah cangkul, kain pembungkus bayi berwarna merah muda, sisa kemasan obat Misoprostol, serta pakaian yang digunakan saat kejadian.

Kini tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 464 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindakan pengguguran kandungan dengan persetujuan ibu yang mengandung.

Apabila terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro untuk proses hukum selanjutnya. (yin)