Hukrim

Pemuda Lamongan Diringkus Saat Edarkan Sabu, Polisi Bongkar Jaringan Gelap

orbitnasional333
3587
×

Pemuda Lamongan Diringkus Saat Edarkan Sabu, Polisi Bongkar Jaringan Gelap

Sebarkan artikel ini
Img 20250621 wa0037

LAMONGAN – Pagi yang tenang di Desa Srirande, Kecamatan Deket, Lamongan, mendadak gempar. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan menggerebek sebuah rumah di Dusun Pucuk, rabo (18/6/2025), pukul 09.30 wib.

Dari balik pintu rumah sederhana itu, seorang pemuda berinisial NFM (28) diciduk atas dugaan kuat sebagai pengedar sabu.

Penangkapan ini bukan hasil kebetulan. Warga sekitar yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka, akhirnya bersuara. Dari laporan masyarakat itulah, aparat menelusuri jejak yang mengarah ke sosok NFM.

Saat penggeledahan dilakukan, petugas menemukan dua paket sabu siap edar seberat 2,18 gram, seikat plastik klip kosong, sobekan tisu, dan satu unit ponsel Infinix yang diduga digunakan untuk transaksi.

“Kami langsung tindak lanjuti laporan warga dengan penyelidikan, dan berhasil menangkap pelaku berikut barang bukti di kediamannya,” ungkap Ipda M. Hamzaid, Kasi Humas Polres Lamongan, pada Jumat (20/6/2025).

Kini, NFM meringkuk di balik jeruji tahanan Mapolres Lamongan. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman penjara minimal 4 tahun hingga 20 tahun.

Namun, kasus ini bukan sekadar penangkapan tunggal. Polisi memastikan, ini baru permukaan dari gunung es peredaran narkoba di wilayah Lamongan.

Penelusuran lebih dalam akan dilakukan guna menguak jaringan yang lebih besar di balik distribusi barang haram ini.

“Kami tidak berhenti di pelaku lapangan. Penyelidikan akan terus bergulir sampai kami bisa bongkar aktor-aktor besar di balik layar,” tegas Hamzaid.

Warga berharap, tindakan tegas ini menjadi awal dari bersihnya desa mereka dari cengkeraman narkoba yang perlahan namun pasti, meracuni generasi muda.(Ded)