Hukrim

‎Polda Metro Jaya Tetapkan Roy Suryo Cs Tersangka Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi

4029
×

‎Polda Metro Jaya Tetapkan Roy Suryo Cs Tersangka Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi

Sebarkan artikel ini
Img 20251107 wa0040

‎JAKARTA – Gelombang panjang polemik seputar tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo akhirnya berujung pada langkah hukum tegas.

‎Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan tokoh publik, termasuk Roy Suryo dan dr. Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa), sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah serta pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 Republik Indonesia itu.

‎Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka dilakukan usai penyidik menemukan unsur pidana yang kuat dari hasil penyelidikan mendalam.

‎“Dari bukti dan keterangan para saksi, penyidik menilai telah terjadi dugaan tindak pidana berupa penyebaran informasi bohong dan pencemaran nama baik,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11)2025).

‎Dalam perkara ini, polisi membagi para tersangka ke dalam dua klaster.
‎Klaster pertama mencakup:

‎Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
‎Sementara klaster kedua meliputi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifa.

‎Mereka dijerat dengan kombinasi pasal dari KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), mencakup pasal tentang fitnah, pencemaran nama baik, manipulasi data elektronik, hingga penyebaran berita bohong.

‎Kasus ini bermula dari laporan Presiden Joko Widodo sendiri, yang menilai tudingan mengenai keaslian ijazahnya telah melampaui batas kebebasan berekspresi dan menyerang kehormatan pribadi maupun lembaga kepresidenan.

‎Selain laporan Jokowi, lima laporan lain terkait isu serupa juga diterima polisi. Dari total enam laporan, tiga di antaranya kini naik ke tahap penyidikan, sedangkan dua laporan telah dicabut oleh pelapor.

‎Dalam proses penyidikan, lebih dari 130 saksi dan 22 ahli telah dimintai keterangan.

‎Para ahli berasal dari berbagai bidang, mulai dari Dewan Pers, KPI, Kemenkumham, ahli digital forensik, hingga pakar bahasa dan sosiologi hukum.

‎Irjen Asep menegaskan, langkah hukum ini bukan sekadar penegakan aturan, tetapi juga upaya menjaga ruang digital agar tetap sehat dan bertanggung jawab.

‎“Kritik adalah bagian dari demokrasi, namun fitnah dan manipulasi data bukanlah kebebasan berekspresi,” tegasnya.

‎Penetapan tersangka terhadap delapan tokoh ini menjadi babak baru dalam penegakan hukum di era digital. Di tengah derasnya arus informasi, kasus ini menjadi pengingat bahwa kebebasan berpendapat memiliki batas, yakni kebenaran dan tanggung jawab moral.(ded)