Hukrim

Diburu Antar Pulau, Pelaku Curanmor Lamongan Akhirnya Tersungkur di Bali

amunisinews001
8991
×

Diburu Antar Pulau, Pelaku Curanmor Lamongan Akhirnya Tersungkur di Bali

Sebarkan artikel ini
Screenshot 20260216 114752 copy 1280x781

LAMONGAN – Pelarian panjang seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Lamongan akhirnya berakhir di Pulau Dewata, Bali.

Setelah sempat kabur lintas provinsi, tersangka berhasil diringkus aparat kepolisian di wilayah Badung, Bali.

Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Satreskrim Polres Lamongan yang tak menyerah memburu pelaku meski harus melacaknya hingga luar Jawa Timur.

Kasus pencurian ini terjadi pada Rabu, 24 September 2025 sekitar pukul 06.30 WIB.

Sepeda motor Honda Vario milik FM (47), warga Sidokumpul, Lamongan, dilaporkan hilang dari teras sebuah warung kopi di Kelurahan Banjarmendalan.

Motor tersebut sebelumnya diparkir pada malam hari, namun saat pagi tiba, kendaraan itu sudah raib.

Korban hanya mendapati tempat parkir kosong, sementara kunci motor yang sebelumnya diletakkan di atas tikar diduga dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, S.Pd, mengungkapkan bahwa pelaku memanfaatkan kelengahan korban.

Kerugian akibat kejadian ini ditaksir mencapai Rp10 juta.
Identitas Pelaku Terungkap
Dari hasil penyelidikan mendalam, Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan berhasil mengidentifikasi tersangka berinisial HM (29), warga Kabupaten Malang.

Setelah berhasil membawa kabur motor korban, HM diketahui menjual kendaraan tersebut ke wilayah Bangkalan, Madura.

Tak berhenti di situ, ia kemudian melarikan diri ke Bali untuk menghindari kejaran aparat.

Namun pelarian tersebut tidak berlangsung lama, berkat koordinasi intensif antara Satreskrim Polres Lamongan dan Resmob Polda Bali, tersangka akhirnya berhasil dilacak dan ditangkap di Kabupaten Badung pada Senin (16/2/2026).

Penangkapan ini menjadi bukti bahwa ruang gerak pelaku kejahatan semakin sempit berkat kerja sama lintas daerah yang solid.

Dari hasil pemeriksaan sementara, HM juga diduga pernah melakukan aksi pencurian serupa di wilayah Surabaya.

Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya korban lain.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres Lamongan menghimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan.

Jangan meninggalkan kunci di tempat terbuka, serta gunakan kunci ganda sebagai langkah pencegahan.

“Kejahatan bisa terjadi dalam hitungan detik. Kewaspadaan adalah perlindungan pertama,” tegas Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid. (ded)