BOJONEGORO – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat keterbukaan informasi publik (KIP).
Hal ini diwujudkan melalui gelaran Bimbingan Teknis (Bimtek) Forum Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bojonegoro yang berlangsung di Pendopo Malowopati, Selasa (21/4/2026).
Kegiatan ini menyasar sekretaris desa dan kelurahan sebagai ujung tombak pelayanan informasi di tingkat akar rumput.
Peran mereka dinilai penting dalam memastikan masyarakat Bojonegoro mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, saat membuka acara menegaskan bahwa pemerintah desa memiliki posisi strategis dalam membangun komunikasi publik yang sehat.
Transparansi, menurutnya, bukan hanya kewajiban, tetapi juga fondasi utama dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat Bojonegoro sekaligus mendorong pembangunan desa yang partisipatif.
“Desa harus mampu menyampaikan informasi dengan baik kepada masyarakat. Ini penting untuk membangun kepercayaan publik,” tegasnya.
Tak hanya soal keterbukaan informasi, Wabup Nurul juga mengingatkan potensi ancaman kemarau panjang yang diprediksi mulai Mei, dengan puncak ekstrem pada Agustus hingga September.
Ia meminta pemerintah desa segera mengambil langkah antisipatif, terutama di sektor pertanian.
Salah satu langkah strategis yang ditekankan adalah percepatan peralihan pola tanam dari padi ke komoditas non-padi.
Dia juga meminta para Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) aktif memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahan pola tanam.
“Saya minta PPL segera menyampaikan ke desa dan masyarakat agar tidak salah tanam,” ujarnya.
Selain itu, Wabup Bojonegoro juga menyoroti pentingnya respon cepat terhadap laporan masyarakat.
Dirinya menginstruksikan para sekretaris desa untuk menyaring laporan sesuai kewenangan dan segera berkoordinasi dengan pihak terkait.
“Setiap laporan harus segera ditindaklanjuti sesuai ranahnya,” tambahnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kominfo Bojonegoro, Setyo Budi Wibowo, menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan pilar utama dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Namun demikian, implementasi KIP di tingkat desa masih menghadapi berbagai tantangan.
Mulai dari keterbatasan pemahaman regulasi, meningkatnya permintaan informasi, hingga potensi sengketa.
Data tahun 2025 mencatat sebanyak 27 sidang sengketa informasi melibatkan pemerintah desa di Bojonegoro.
Fakta ini menjadi sinyal perlunya peningkatan kapasitas aparatur desa dalam mengelola informasi publik secara profesional.
“Melalui bimtek ini, kami ingin memastikan PPID desa mampu memahami regulasi, mengelola informasi dengan baik, serta memberikan layanan yang cepat, tepat, dan akuntabel,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan agar setiap informasi yang disampaikan tetap memperhatikan aspek kehati-hatian, sehingga tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Bojonegoro berharap tata kelola informasi publik semakin kuat hingga level desa dan kelurahan. Transparansi yang baik diharapkan mampu menghadirkan pemerintahan yang responsif, terbuka, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat. (Yin)






