Politik

Pansus I DPRD Bojonegoro Matangkan Raperda Desa dan Aset Daerah

amunisinews001
8770
×

Pansus I DPRD Bojonegoro Matangkan Raperda Desa dan Aset Daerah

Sebarkan artikel ini
IMG 20260619 WA0031

BOJONEGORO – DPRD Kabupaten Bojonegoro terus mematangkan sejumlah regulasi strategis yang dinilai penting untuk mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang lebih efektif dan sesuai perkembangan aturan terbaru.

Salah satunya melalui rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Bojonegoro yang membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (15/6/2026).

Dua regulasi yang menjadi fokus pembahasan yakni Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Desa dan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Rapat kerja tersebut dihadiri anggota Pansus I DPRD Bojonegoro bersama sejumlah perangkat daerah terkait untuk melakukan pendalaman materi dan penyelarasan substansi aturan.

Pembahasan pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Desa dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan regulasi yang lebih tinggi serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Langkah tersebut dianggap penting agar tidak terjadi tumpang tindih aturan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Ketua Pansus I DPRD Bojonegoro, Mustakim, mengatakan bahwa penyempurnaan tidak hanya menyangkut materi muatan dalam raperda, tetapi juga menyasar aspek teknis penyusunan naskah hukum agar lebih jelas dan mudah dipahami oleh seluruh pihak yang akan menjalankannya.

Menurutnya, ketelitian dalam penggunaan redaksi dan istilah hukum menjadi hal penting guna menghindari munculnya perbedaan penafsiran saat perda mulai diberlakukan.

“Masih diperlukan penelitian kembali terhadap redaksi maupun penggunaan istilah dalam dokumen raperda agar tidak menimbulkan multitafsir ketika diimplementasikan di lapangan,” ungkap Mustakim.

Selain pembenahan naskah, DPRD Bojonegoro juga memberikan perhatian khusus terhadap kesiapan aturan pelaksana.

Pemerintah Kabupaten Bojonegoro diminta segera menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai regulasi turunan yang akan menjadi pedoman teknis pelaksanaan perda nantinya.

Menurut Mustakim, keberadaan perda saja belum cukup untuk menjamin efektivitas pelaksanaan kebijakan.

Tanpa aturan teknis yang jelas dan terukur, regulasi berpotensi sulit dijalankan secara optimal.

Karena itu, DPRD berharap penyusunan Perbup dapat dilakukan sejak dini sehingga ketika perda resmi disahkan, seluruh mekanisme pelaksanaan sudah memiliki dasar operasional yang kuat.

“Kami tidak ingin perda yang sudah dibahas panjang lebar akhirnya tidak memiliki daya guna karena aturan teknisnya belum disiapkan. Perda harus bisa langsung diimplementasikan setelah ditetapkan,” tandasnya.

Melalui pembahasan yang komprehensif dan mendalam, DPRD Bojonegoro berharap kedua raperda tersebut dapat menghasilkan produk hukum yang berkualitas, implementatif, serta mampu menjawab tantangan tata kelola pemerintahan daerah di masa mendatang.

Apabila nantinya disahkan menjadi peraturan daerah, kedua regulasi ini diharapkan dapat memperkuat sistem pemerintahan desa, meningkatkan kualitas pengelolaan aset daerah, serta mendukung terciptanya penyelenggaraan pemerintahan yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Bojonegoro. (yin)