Infotaiment

Pemkab Bojonegoro Tekankan Transparansi, Aduan Warga Harus Ditanggapi

×

Pemkab Bojonegoro Tekankan Transparansi, Aduan Warga Harus Ditanggapi

Sebarkan artikel ini

BOJONEGORO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro memperkuat keterbukaan informasi publik hingga tingkat desa untuk memastikan masyarakat semakin mudah mengakses informasi pemerintahan, mengetahui program pembangunan, hingga mengawasi penggunaan anggaran publik.

Langkah tersebut menjadi salah satu perhatian dalam Diskusi Keterbukaan Informasi Publik Desa dalam rangka Persiapan Wawancara E-Monev KIP 2026 yang digelar di Sinergi Room Lantai 7 Gedung Pemkab Bojonegoro, Senin (26/10/2026).

Penguatan transparansi ini tidak sekadar berkaitan dengan kelengkapan dokumen administrasi.

Pemerintah daerah juga mendorong agar keterbukaan informasi benar-benar dirasakan masyarakat melalui pelayanan yang responsif, pengelolaan dokumentasi yang tertib, serta saluran komunikasi yang mudah diakses warga.

Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Bojonegoro, Machmuddin, menegaskan bahwa keterbukaan informasi harus diikuti keseriusan pemerintah dalam merespons kebutuhan masyarakat.

Menurutnya, menyediakan informasi saja belum cukup, setiap permohonan informasi, keluhan, maupun aspirasi warga harus ditanggapi dengan baik, disertai penjelasan dan solusi sesuai persoalan yang dihadapi.

Dengan demikian, keterbukaan informasi dapat menjadi bagian nyata dari peningkatan kualitas pelayanan publik, baik di lingkungan pemerintah kabupaten maupun pemerintahan desa.

Dalam persiapan menghadapi wawancara E-Monev KIP 2026, Machmuddin mengingatkan badan publik agar memastikan seluruh dokumen dan informasi yang disampaikan dalam proses penilaian benar-benar mencerminkan pelaksanaan pelayanan di lapangan.

Dokumen yang lengkap perlu didukung bukti kegiatan, pengelolaan informasi yang tertata, serta pemahaman petugas terhadap data dan keterangan yang disampaikan.

Seluruh tim juga harus memahami isian penilaian agar mampu memberikan penjelasan secara tepat, konsisten dan sesuai fakta ketika mengikuti wawancara.

Kesiapan tersebut penting untuk memastikan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar pemenuhan persyaratan administrasi, melainkan telah menjadi bagian dari tata kelola pemerintahan sehari-hari.

Pemkab Bojonegoro juga mendorong pemerintah desa untuk mendokumentasikan berbagai inovasi pelayanan informasi yang telah dilaksanakan.

Praktik yang terbukti memberikan manfaat bagi masyarakat diharapkan dapat menjadi referensi bagi desa lainnya.

Salah satu langkah yang dapat dikembangkan ialah pemanfaatan kanal digital untuk menyampaikan informasi sekaligus membuka ruang komunikasi dua arah antara pemerintah desa dan masyarakat.

Melalui saluran tersebut, warga diharapkan lebih mudah menyampaikan aspirasi, melaporkan persoalan lingkungan, serta memperoleh informasi mengenai program dan kebijakan pemerintah.

Keterbukaan informasi publik memiliki peran penting dalam memperkuat partisipasi masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Ketika informasi mengenai kebijakan, program pembangunan, anggaran dan persyaratan pelayanan tersedia secara jelas, masyarakat dapat memahami haknya sekaligus mengikuti perkembangan pelaksanaan program pemerintah.

Akses informasi yang memadai juga membantu warga menghemat waktu ketika mencari informasi yang dibutuhkan.

Masyarakat dapat menyampaikan kritik maupun usulan berdasarkan data, bukan sekadar dugaan.

Di sisi lain, keterbukaan memberikan ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi penggunaan anggaran publik agar pelaksanaannya lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Machmuddin turut menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah kabupaten dan pemerintah desa.

Koordinasi yang baik serta pembagian tugas dan kewenangan yang jelas diperlukan agar program pembangunan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan persoalan di desa dapat ditangani oleh pihak yang tepat.

Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, Sholahuddin, menegaskan bahwa keterbukaan informasi harus ditopang sistem dokumentasi yang baik dan berkelanjutan.

Menurutnya, setiap kegiatan, keputusan, serta penggunaan anggaran perlu dicatat, dikelompokkan, dan disimpan secara tertib.

Dengan pengelolaan yang baik, dokumen dapat ditemukan dengan lebih cepat ketika diperlukan untuk pelayanan informasi maupun proses evaluasi.

Dokumentasi yang lengkap juga penting untuk menjaga kesinambungan kelembagaan.

Dengan arsip yang tertata, rekam jejak kebijakan dan kegiatan pemerintah tetap dapat ditelusuri meskipun terjadi pergantian pejabat.

Pembenahan dokumentasi dapat membantu badan publik mengidentifikasi kelemahan pelayanan, memperjelas tanggung jawab, meningkatkan kualitas pengambilan keputusan, serta memperkuat akuntabilitas penggunaan anggaran.

Sholahuddin juga menekankan bahwa keterbukaan informasi harus diikuti komitmen untuk menjalankan kebijakan dan standar pelayanan secara konsisten.

Keberadaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), misalnya, perlu didukung petugas yang kompeten, pembagian tugas yang jelas, koordinasi antarsatuan kerja, serta dukungan anggaran yang memadai.

Dukungan tersebut mencakup pengelolaan dokumentasi, penyediaan sarana pelayanan, pelatihan petugas, aksesibilitas informasi, hingga pengembangan sistem informasi yang memudahkan masyarakat.

Selain kelengkapan dokumen dan kesiapan petugas, aksesibilitas menjadi aspek penting dalam pengembangan keterbukaan informasi publik.

Sholahuddin mendorong badan publik menyediakan layanan yang dapat dimanfaatkan berbagai kelompok masyarakat, termasuk penyandang disabilitas dan warga yang menghadapi kendala dalam mengakses layanan digital.

Upaya tersebut dapat dilakukan melalui penyediaan dokumen yang ramah pembaca layar, takarir pada konten audiovisual, pendampingan petugas, pojok informasi, hingga layanan informasi keliling.

Edukasi kepada masyarakat juga diperlukan agar warga mengetahui cara meminta informasi, memahami haknya, dan memanfaatkan saluran pengaduan yang tersedia.

Setiap inovasi pelayanan perlu dilengkapi dokumentasi yang menjelaskan persoalan yang ingin diselesaikan, perubahan yang dilakukan, serta manfaat nyata bagi masyarakat.

Dengan cara tersebut, inovasi tidak berhenti sebagai program atau kegiatan seremonial, tetapi dapat dievaluasi berdasarkan dampaknya terhadap kualitas pelayanan publik.

Dalam pelaksanaannya, badan publik harus memastikan informasi yang wajib dibuka dapat diakses masyarakat sesuai ketentuan.

Sementara itu, informasi yang dikecualikan tetap harus dilindungi melalui prosedur yang berlaku.

Evaluasi secara berkala juga diperlukan untuk menemukan kekurangan dalam pelayanan, memperbaiki sistem dokumentasi dan memastikan rekomendasi perbaikan benar-benar dilaksanakan.

Sholahuddin menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan kebutuhan masyarakat yang harus dijawab melalui komitmen dan pelaksanaan nyata oleh badan publik.

“Keterbukaan informasi publik sangat ditunggu masyarakat. Jika badan publik sudah membagikan informasi kepada publik, masyarakat bisa ikut mengawasi dan berpartisipasi,” pungkasnya.

Melalui penguatan keterbukaan informasi hingga tingkat desa, Pemkab Bojonegoro diharapkan mampu mendorong tata kelola pemerintahan yang semakin transparan, responsif, dan akuntabel.

Pada akhirnya, keberhasilan keterbukaan informasi tidak hanya ditentukan oleh kelengkapan dokumen atau hasil penilaian E-Monev KIP 2026, tetapi juga oleh sejauh mana masyarakat memperoleh kemudahan akses informasi dan kesempatan untuk berpartisipasi dalam pembangunan daerah. (yin)