Daerah

Sekda Bojonegoro Tegas, ASN Tak Boleh Lagi Terjebak Pola Kerja Lama

×

Sekda Bojonegoro Tegas, ASN Tak Boleh Lagi Terjebak Pola Kerja Lama

Sebarkan artikel ini

BOJONEGORO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro mulai mematangkan perubahan sistem kerja aparatur sipil negara (ASN).

Tidak hanya mengubah struktur organisasi, pembenahan ini juga menyasar pola pikir, budaya kerja, hingga mekanisme koordinasi antarlembaga agar birokrasi semakin efektif dan pelayanan kepada masyarakat lebih optimal.

Perubahan tersebut menjadi tindak lanjut penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro Nomor 36 Tahun 2026 tentang Sistem Kerja.

Pemerintah daerah menargetkan seluruh perangkat daerah menyelesaikan penataan mekanisme kerja baru sebelum 1 Januari 2027.

Penegasan itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bojonegoro, Edi Susanto, saat membuka Sosialisasi Sistem Kerja Pasca-Penerbitan Perbup Nomor 36 Tahun 2026 di Ruang Angling Dharma Lantai 2, Gedung Pemkab Bojonegoro, Selasa (27/10/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Edi menekankan bahwa perubahan birokrasi tidak boleh berhenti pada pergantian struktur organisasi.

Seluruh perangkat daerah harus memiliki pemahaman yang sama mengenai pembagian tugas, alur koordinasi, tanggung jawab dan mekanisme pertanggungjawaban pekerjaan.

Menurutnya, penyesuaian sistem kerja diperlukan agar organisasi pemerintahan mampu bergerak lebih lincah, merespons kebutuhan masyarakat dengan cepat, serta meninggalkan pola kerja yang berbelit-belit.

“Penyederhanaan struktur organisasi bukan berarti menghilangkan fungsi pemerintahan, melainkan memangkas jenjang birokrasi agar organisasi menjadi lebih adaptif, responsif dan cepat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Jangan sampai strukturnya sudah berubah, tetapi pola pikir, mekanisme kerja dan koordinasinya masih memakai cara lama,” tegas Edi.

Salah satu perubahan penting dalam penerapan Perbup Nomor 36 Tahun 2026 adalah penataan mekanisme koordinasi dan pembagian pekerjaan di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD).

Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Sekretariat Daerah Kabupaten Bojonegoro, Dyah Enggarini Mukti, menjelaskan bahwa aturan tersebut menghapus penggunaan sebutan jabatan Subkoordinator atau Subkoor dan Koordinator yang selama ini diterapkan setelah penyetaraan jabatan struktural Eselon IV pada 2021.

Sebagai penggantinya, mekanisme pelaksanaan pekerjaan akan menggunakan skema kelompok kerja yang dipimpin oleh Ketua Tim Kerja.

Melalui pola tersebut, pelaksanaan tugas diharapkan lebih berorientasi pada fungsi, tanggung jawab dan hasil pekerjaan.

Koordinasi juga diharapkan berjalan lebih jelas sehingga setiap perangkat daerah dapat menjalankan tugasnya secara efektif.

Perubahan ini menjadi bagian dari upaya menyesuaikan tata kerja pemerintahan dengan kebutuhan organisasi yang semakin dinamis.

Dengan pembagian peran yang lebih terarah, pelaksanaan program dan pelayanan publik diharapkan tidak terhambat oleh mekanisme koordinasi yang kurang efektif.

Untuk memastikan perubahan berjalan sesuai rencana, seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Bojonegoro diminta segera menyusun struktur dan mekanisme kerja baru.

Penataan tersebut ditargetkan rampung sebelum 1 Januari 2027.

Artinya, waktu hingga akhir 2026 menjadi periode penting bagi setiap OPD untuk menyesuaikan pembagian tugas, pola koordinasi, dan pelaksanaan pekerjaan berdasarkan ketentuan yang baru.

Penyelesaian tepat waktu diperlukan agar penerapan sistem kerja baru dapat berjalan seiring dengan pelaksanaan perencanaan dan penganggaran APBD tahun 2027.

Dengan demikian, ketika memasuki tahun anggaran baru, perangkat daerah diharapkan sudah memiliki mekanisme kerja yang jelas dan siap diterapkan secara menyeluruh.

Perubahan ini juga menuntut kesiapan para pimpinan perangkat daerah dalam mengatur pembagian pekerjaan, membangun koordinasi lintas tim, serta memastikan setiap pegawai memahami peran dan tanggung jawabnya.

Di balik penataan organisasi tersebut, perubahan pola pikir dan budaya kerja menjadi tantangan yang tidak kalah penting.

Penyederhanaan birokrasi tidak akan memberikan hasil maksimal apabila masih disertai kebiasaan kerja lama yang memperlambat pengambilan keputusan, menghambat koordinasi, atau membuat pelaksanaan tugas kurang efektif.

Karena itu, Pemkab Bojonegoro menekankan perlunya perubahan cara kerja yang lebih adaptif, responsif dan profesional.

Setiap ASN diharapkan mampu menjalankan tugas sesuai tanggung jawabnya sekaligus memperkuat kerja sama untuk mencapai target organisasi.

Penyamaan persepsi ant perangkat daerah juga menjadi faktor penting agar penerapan sistem baru tidak menimbulkan perbedaan pemahaman dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Keberhasilan pembenahan birokrasi pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh terbitnya peraturan atau tersusunnya struktur baru.

Efektivitas pelaksanaan pekerjaan, kejelasan tanggung jawab, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat akan menjadi bagian penting dalam melihat hasil perubahan tersebut.

Melalui penerapan Perbup Nomor 36 Tahun 2026, Pemkab Bojonegoro berharap sistem kerja pemerintahan semakin tertata, koordinasi antar lembaga semakin efektif dan kinerja ASN semakin berorientasi pada hasil.

Targetnya sebelum 2027 dimulai, seluruh perangkat daerah sudah menuntaskan penyesuaian sistem kerja sehingga perubahan birokrasi dapat dilaksanakan secara penuh sejak awal tahun. (yin)