Infotaiment

Bojonegoro Bergerak, Cyberbullying hingga Judi Online Jadi Perhatian Serius

×

Bojonegoro Bergerak, Cyberbullying hingga Judi Online Jadi Perhatian Serius

Sebarkan artikel ini

BOJONEGORO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro mulai memperkuat langkah perlindungan anak di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.

Upaya ini dilakukan untuk memastikan anak-anak dapat memanfaatkan internet secara positif tanpa terjebak berbagai ancaman kejahatan siber yang semakin beragam.

Komitmen tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.4.1/35094/114/2026 tertanggal 30 September 2026 tentang Pelaksanaan Ekosistem Pelindungan Anak di Ruang Digital.

Kebijakan ini menjadi perhatian serius mengingat penetrasi internet pada anak usia 7 hingga 17 tahun di Jawa Timur telah mencapai 74,85 persen.

Tingginya angka tersebut menunjukkan bahwa internet telah menjadi bagian penting dalam kehidupan anak, mulai dari kebutuhan belajar, mencari informasi, hingga berkomunikasi.

Namun, kemudahan akses digital juga menyimpan sejumlah risiko.

Anak-anak berpotensi menjadi korban perundungan siber atau cyberbullying, paparan konten pornografi, eksploitasi seksual secara daring, hingga kecanduan judi online.

Karena itu, Pemkab Bojonegoro mendorong terciptanya ekosistem digital yang tidak hanya memberikan ruang bagi anak untuk berkembang, tetapi juga mampu menjamin keamanan dan melindungi hak-hak mereka.

Arahan Gubernur Jawa Timur tersebut juga diselaraskan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan Tahun 2025–2029.

Dalam pelaksanaannya, terdapat tiga pilar utama yang menjadi perhatian, yakni strategi pencegahan, penanganan, serta penguatan kolaborasi dan penganggaran.

Pada aspek pencegahan, salah satu langkah yang didorong adalah memperkuat pemahaman keluarga mengenai pengasuhan digital atau digital parenting.

Edukasi akan diarahkan kepada keluarga, lembaga pengasuhan, serta organisasi masyarakat agar orang tua memiliki kemampuan mendampingi aktivitas anak ketika menggunakan internet dan perangkat digital.

Lingkungan pendidikan juga menjadi bagian penting dalam upaya tersebut.

Pemkab Bojonegoro mendorong sekolah dan madrasah mengintegrasikan materi perlindungan anak di ruang digital ke dalam kurikulum maupun kegiatan pembelajaran.

Selain itu, kapasitas tenaga pendidik juga perlu ditingkatkan agar mampu mengenali dan mengantisipasi berbagai ancaman digital yang dapat membahayakan peserta didik.

Edukasi kepada masyarakat pun akan diperluas melalui kampanye pencegahan bahaya kecanduan gawai, judi online, pornografi, serta berbagai bentuk kejahatan siber.

Gerakan ini diharapkan menjangkau masyarakat hingga tingkat desa dan kelurahan.

Tidak hanya mengandalkan edukasi, pemerintah kabupaten/kota juga diarahkan melakukan penilaian mandiri terhadap sistem elektronik untuk mengidentifikasi risiko yang mungkin dihadapi anak.

Penilaian tersebut meliputi potensi interaksi dengan orang asing, paparan konten pornografi dan kekerasan, eksploitasi anak sebagai konsumen, ancaman terhadap keamanan data pribadi, risiko adiksi, hingga gangguan kesehatan psikologis dan fisiologis.

Selain pencegahan, aspek penanganan juga menjadi perhatian dalam kebijakan perlindungan anak di ruang digital.

Pemkab Bojonegoro diarahkan memperkuat layanan pengaduan, pendampingan hukum, serta bantuan psikososial bagi anak yang menjadi korban melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Bojonegoro.

Penanganan tidak berhenti pada proses pengaduan, anak yang menjadi korban maupun saksi, termasuk anak yang berkonflik dengan hukum akibat kasus kejahatan digital, perlu mendapatkan layanan rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial, serta program reintegrasi yang memadai.

Di sisi lain, peningkatan kemampuan sumber daya manusia juga diperlukan.

Aparatur pemerintah dan petugas layanan daerah didorong memiliki kompetensi yang memadai dalam menangani kasus kejahatan siber yang melibatkan anak.

Dengan demikian, penanganan kasus dapat dilakukan secara lebih tepat, terpadu, dan tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.

Keberhasilan perlindungan anak di ruang digital tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah.

Dibutuhkan keterlibatan berbagai pihak untuk membangun lingkungan internet yang aman dan ramah anak.

Karena itu, Pemkab Bojonegoro mendorong kolaborasi dengan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), perguruan tinggi, media massa, hingga Forum Anak Daerah.

Sinergi tersebut diharapkan mampu memperluas jangkauan edukasi, memperkuat pengawasan, serta meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan anak di dunia maya.

Dari sisi pembiayaan, dukungan program juga disiapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta sumber pendanaan lain yang sah sesuai ketentuan.

Melalui berbagai langkah tersebut, Pemkab Bojonegoro ingin memastikan perkembangan teknologi tidak justru menjadi ancaman bagi generasi muda.

Internet diharapkan tetap menjadi sarana belajar, berkreasi dan mengembangkan potensi anak, sekaligus menghadirkan ruang digital yang aman, sehat dan bebas dari berbagai bentuk eksploitasi maupun kejahatan siber. (yin)