LAMONGAN – Setelah sekian lama tertutup oleh kabut ketidakpastian, tabir kasus dugaan penyimpangan dana publik di Desa Kedungwangi, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan, akhirnya mulai tersingkap.
Laporan dari LSM Ilham Nusantara yang telah diajukan sejak Maret 2024, kini resmi ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Lamongan ke tingkat penyidikan.
Kasus ini menyeret sejumlah nama penting, dari unsur pemerintah desa hingga pejabat daerah. Di antaranya Kepala Desa, Sekretaris, hingga operator desa, serta beberapa oknum dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lamongan, mantan Camat Sambeng, dan pejabat kecamatan.
Ironisnya, realisasi Dana Desa Tahun Anggaran 2024 tetap berlangsung meski laporan pertanggungjawaban (SPJ) tahun sebelumnya belum ditandatangani oleh BPD.
Dana tersebut kemudian digunakan untuk melanjutkan pembangunan yang seharusnya dilaksanakan pada tahun sebelumnya.
Ketua Umum LSM Ilham Nusantara, Charif Anam, menyebut peristiwa ini sebagai potret kelam tata kelola desa yang lemah dalam pengawasan, namun kuat dalam permainan politik anggaran.
Ia mengungkap bahwa keberlangsungan anggaran tanpa dasar administratif yang sah menjadi indikasi adanya intervensi dari aktor-aktor yang berkepentingan.
“Kasus ini bukan hanya tentang angka, tetapi tentang tanggung jawab terhadap amanah rakyat,” tegas Charif, Sabtu (24/5/2025).
Tidak hanya itu, muncul pula dugaan penggelapan honor sopir ambulans desa selama hampir tiga tahun. Dengan nominal Rp800 ribu per bulan, hal ini mencerminkan bagaimana hak-hak masyarakat kerap terabaikan dalam pusaran kepentingan.
Dikonfirmasi pada 15 Mei 2025, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lamongan, Mhd Fadly Arby, SH, M.Kn, membenarkan bahwa berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Lamongan, kerugian negara ditaksir mencapai Rp600 juta.
“Kami akan menindaklanjuti temuan ini ke tahap penyidikan pidana khusus,” ujarnya.
Sementara itu, seorang tokoh masyarakat setempat yang enggan disebut namanya menyampaikan keresahan warga atas pernyataan Kepala Desa yang seolah meremehkan proses hukum dengan dalih memiliki kedekatan dengan aparat penegak hukum.
“Jika hukum bisa dibeli dengan relasi, lalu ke mana masyarakat harus mengadu? Kami hanya ingin desa kami bersih dari penyalahgunaan wewenang,” ungkapnya.
Charif menegaskan komitmen organisasinya untuk terus mengawal proses hukum hingga ada putusan pengadilan yang adil dan pengembalian kerugian negara secara tuntas.
Siapa pun yang bermain-main dengan dana publik harus bersiap menghadapi konsekuensi hukum. Ini bukan hanya soal sanksi, tapi soal moral dan kepercayaan publik yang harus dijaga. (Ded)






