Hukrim

Kasus Sritex Melebar, Tiga Pejabat Bank BJB Terancam Hukuman Berat

amunisinews001
7630
×

Kasus Sritex Melebar, Tiga Pejabat Bank BJB Terancam Hukuman Berat

Sebarkan artikel ini
IMG 20260426 WA0003

SEMARANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar Santoso membacakan tuntutan terhadap tiga mantan pejabat Bank BJB dalam sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, terkait pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

Tiga terdakwa tersebut yakni mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, mantan Senior Executive Vice President Bisnis, Benny Riswandi, serta mantan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial, Dicky Syahbandinata.

Dalam persidangan, jaksa menuntut Yuddy Renaldi dan Benny Riswandi masing-masing dengan hukuman 10 tahun penjara, sementara Dicky Syahbandinata dituntut 6 tahun penjara.

Seluruh tuntutan tersebut dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

JPU menilai, Yuddy Renaldi memiliki tanggung jawab utama atas pemberian kredit yang dinilai tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) perbankan.

Selain hukuman penjara, Yuddy juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Tuntutan denda serupa juga dijatuhkan kepada Benny Riswandi dan Dicky Syahbandinata.

Jaksa menilai ketiganya telah bersekongkol dalam proses pemberian kredit yang berujung pada dugaan tindak pidana korupsi.

Dalam dakwaan yang dibacakan, jaksa mengungkap bahwa Bank BJB mengucurkan fasilitas kredit modal kerja kepada Sritex dengan total nilai Rp550 miliar.

Kredit tersebut diberikan dalam dua tahap pada tahun 2020, yakni Rp200 miliar pada tahap pertama, dan Rp350 miliar pada tahap kedua yang direalisasikan pada September 2020.

Namun, dalam prosesnya, jaksa menemukan sejumlah kejanggalan.

Salah satunya adalah tidak dilakukannya analisis kredit secara independen sebagaimana mestinya dalam sistem perbankan.

Tak hanya itu, kebijakan penurunan suku bunga kredit dari 9,5 persen menjadi 6 persen juga disebut tidak melalui mekanisme yang semestinya.

Jaksa juga menyoroti adanya dugaan rekayasa dalam perhitungan kredit agar sesuai dengan plafon tertentu, serta praktik perpanjangan kredit tanpa mengikuti prosedur resmi.

Serangkaian temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa proses pemberian kredit tidak berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Dari sisi moralitas, jaksa menilai perbuatan para terdakwa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi perbankan.

“Perbuatan terdakwa telah mencederai kepercayaan masyarakat, khususnya terhadap lembaga perbankan,” ujar jaksa dalam persidangan.

Meski demikian, jaksa juga mempertimbangkan hal yang meringankan, yakni para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan bersikap kooperatif selama proses persidangan.

Dalam perkara ini, jaksa menyebut bahwa klaster Bank BJB dalam kasus Sritex telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp671,79 miliar.

Ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana korupsi.

Sidang selanjutnya akan memasuki tahap pembelaan (pledoi) yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 28 April 2026. (Tim Pitu)