LAMONGAN – Kecelakaan lalu lintas yang menelan korban jiwa kembali terjadi di Kabupaten Lamongan.
Seorang pelajar berusia 16 tahun meninggal dunia setelah sepeda motor yang dikendarainya bertabrakan dengan sebuah truk di Jalan Raya Sambeng–Ngimbang, tepatnya di Desa Ardirejo, Kecamatan Sambeng, Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.
Korban diketahui berinisial MNA (16), warga Kecamatan Sambeng.
Saat kejadian, korban mengendarai sepeda motor Honda bernomor polisi S-4364-JBW.
Kendaraan tersebut terlibat kecelakaan dengan Truk Colt Diesel S-9104-AB yang dikemudikan K (36), warga Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro.
Kasat Lantas Polres Lamongan melalui Kasihumas IPDA M. Hamzaid, S.Pd. menjelaskan, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan para saksi mengindikasikan kecelakaan bermula ketika sepeda motor melaju dari arah timur menuju barat.
Saat memasuki ruas jalan yang menikung, pengendara diduga kehilangan kendali sehingga sepeda motor oleng dan masuk ke jalur berlawanan.
Pada saat yang sama, dari arah berlawanan melaju truk Colt Diesel. Karena jarak kedua kendaraan sudah terlalu dekat, tabrakan keras pun tidak dapat dihindari.
“Diduga pengendara sepeda motor kehilangan kendali saat melintasi tikungan hingga masuk ke jalur berlawanan dan bertabrakan dengan truk yang datang dari arah berlawanan,” ujar IPDA Hamzaid.
Akibat benturan tersebut, bagian depan kedua kendaraan mengalami kerusakan cukup parah.
Sementara pengendara sepeda motor mengalami luka berat dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Usai menerima laporan, personel Polsek Sambeng bersama Unit Gakkum Satlantas Polres Lamongan langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP, mengevakuasi korban, mengamankan barang bukti, serta mengatur arus lalu lintas agar tetap lancar selama proses penanganan berlangsung.
Hingga kini, kepolisian masih melakukan penyelidikan guna memastikan penyebab pasti kecelakaan tersebut.
Polres Lamongan kembali menghimbau seluruh pengguna jalan agar selalu mengutamakan keselamatan saat berkendara.
Pengendara diminta mengurangi kecepatan ketika melintasi tikungan, tetap fokus selama perjalanan, serta mematuhi aturan lalu lintas untuk mencegah kecelakaan yang dapat berakibat fatal. (ded)






