MALANG – Aksi komplotan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) lintas daerah di Jawa Timur akhirnya terbongkar.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam jaringan pencurian sepeda motor di sejumlah wilayah.
Pengungkapan tersebut bermula dari kasus pencurian sepeda motor milik seorang mahasiswi berinisial AC (23) yang terjadi di kawasan Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Peristiwa itu berlangsung pada Minggu, 21 Juni 2026 sekitar pukul 12.00 WIB.
Saat itu, korban memarkir sepeda motor Honda Beat warna hitam di teras rumahnya dalam kondisi stang terkunci.
Korban kemudian masuk ke dalam rumah untuk beristirahat.
Namun, ketika kembali keluar, sepeda motor yang sebelumnya diparkir di teras sudah raib.
“Korban memarkir sepeda motor Honda Beat hitam dalam kondisi terkunci stang. Saat korban masuk ke dalam rumah dan beristirahat, kemudian keluar sekitar pukul 12.00 WIB, kendaraan sudah tidak berada di tempat,” kata Kasihumas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobhikin, Senin (10/8/2026).
Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta.
Kasus itu kemudian dilaporkan kepada polisi dan menjadi dasar penyelidikan Satreskrim Polresta Malang Kota.
Tim opsnal Satreskrim Polresta Malang Kota kemudian bergerak dengan memeriksa sejumlah rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil analisis rekaman tersebut, polisi berhasil mendapatkan petunjuk mengenai ciri-ciri pelaku.
Penyelidikan selanjutnya mengarah kepada MN (27), seorang karyawan swasta asal Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Perburuan terhadap tersangka kemudian membuahkan hasil, pada Kamis (7/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, tim gabungan opsnal Resmob berhasil menghentikan sebuah bus di kawasan Simpang Tiga Jalan Merdeka, Kabupaten Jombang.
Tiga orang yang berada di dalam bus tersebut kemudian diamankan petugas.
“Tim gabungan opsnal Resmob berhasil menghentikan bus di Simpang Tiga Jalan Merdeka, Kabupaten Jombang. Dari dalam bus tersebut, petugas mengamankan tiga orang terduga pelaku,” jelas Ipda Lukman.
Dari pengembangan penyidikan, polisi mengungkap bahwa MN tidak beraksi seorang diri.
Ia diduga menjalankan aksinya bersama dua rekannya, yakni RJG yang diamankan di Polres Batu dan MYP yang diamankan di Polres Tulungagung.
Ketiganya diduga merupakan bagian dari komplotan curanmor yang bergerak lintas wilayah.
Hasil pemeriksaan terhadap para tersangka mengungkap dugaan aksi pencurian yang dilakukan di sejumlah daerah Jawa Timur.
Komplotan tersebut disebut telah beraksi enam kali di Kota Batu, kemudian masing-masing satu kali di Kota Blitar, Kota Kediri dan Kabupaten Tulungagung.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam pengungkapan kasus tersebut.
Di antaranya satu lembar print out rekaman CCTV, dua mata kunci letter T, serta barang bukti pendukung lainnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Mereka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda kategori V maksimal Rp500 juta.
Kasihumas Polresta Malang Kota menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil respon cepat aparat sekaligus kolaborasi antara Polresta Malang Kota dengan jajaran Polres di wilayah Polda Jawa Timur.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor dan tidak ragu melapor jika menjadi korban maupun mengetahui adanya tindak kriminal.
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui Call Center 110 atau hotline Jogo Malang Presisi di nomor 0811-1272-0000.
Pengungkapan jaringan ini diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus memperkuat sinergi kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Malang serta wilayah sekitarnya. (Fur)






