Peristiwa

Pria 73 Tahun Tewas di Pasar Tingkat Lamongan, Polisi Bergerak Cepat

amunisinews001
3
×

Pria 73 Tahun Tewas di Pasar Tingkat Lamongan, Polisi Bergerak Cepat

Sebarkan artikel ini
IMG 20260823 WA0008

LAMONGAN — Suasana di kawasan Pasar Tingkat Lamongan mendadak geger setelah seorang pria ditemukan meninggal dunia di depan salah satu toko emas, Sabtu (22/8/2026) siang.

Peristiwa tersebut pertama kali dilaporkan melalui layanan Call Center 110 Polres Lamongan sekitar pukul 14.34 WIB.

Laporan disampaikan petugas keamanan pasar yang mengetahui adanya seorang pria dalam kondisi tidak bernyawa.

Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd., membenarkan kejadian tersebut.

Menurutnya, laporan langsung ditindaklanjuti petugas dengan mendatangi lokasi.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Pamapta Polres Lamongan Ipda Supartono, S.H., bersama anggota Polsek Lamongan Kota langsung mendatangi lokasi,” ujar IPDA M. Hamzaid.

Sesampainya di lokasi, polisi melakukan pengamanan dengan memasang garis polisi di sekitar lokasi penemuan.

Petugas juga berkoordinasi dengan ambulans RSML Lamongan untuk mengevakuasi jenazah.

Informasi sementara dari lokasi menyebutkan, pria tersebut diketahui telah berada di sekitar kawasan Masjid Agung dan Pasar Tingkat Lamongan selama kurang lebih dua pekan.

Jenazah kemudian dibawa ke RSML Lamongan untuk menjalani proses pemeriksaan, termasuk identifikasi dan visum.

Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan kartu identitas berupa KTP.

Pria tersebut diketahui berinisial S, berusia 73 tahun, dengan alamat tercatat di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Polisi masih melakukan penanganan sesuai prosedur untuk memastikan penyebab meninggalnya pria tersebut.

Hingga kini, penyebab pasti kematian masih dalam proses pemeriksaan.

IPDA M. Hamzaid menegaskan, respon cepat terhadap laporan masyarakat melalui Call Center 110 merupakan bagian dari upaya kepolisian memberikan pelayanan dan penanganan kejadian secara profesional.

Layanan Call Center 110 dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan informasi maupun laporan terkait kejadian yang membutuhkan penanganan kepolisian.

Kecepatan petugas dalam merespons laporan diharapkan dapat membantu menjaga keamanan sekaligus memastikan setiap kejadian di tengah masyarakat segera mendapat penanganan sesuai prosedur. (Ded)