PALOPO – Ratusan massa yang tergabung dalam Forum Kontrol Lelang (FOKAL) Luwu Raya menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri Palopo, Rabu (15/4/2026).
Aksi ini menjadi sorotan publik setelah berujung pada penundaan pembacaan putusan perkara sengketa lelang Hotel Platinum selama dua pekan.
Massa mulai bergerak sekitar pukul 13.00 WITA dari perempatan Jalan Jenderal Sudirman, tepat di depan eks kantor BNI Kota Palopo.
Mereka kemudian melakukan long march menuju kantor sementara PN Palopo di Jalan KH Moh. Hasyim, Kecamatan Wara.
Aksi dipimpin oleh koordinator lapangan Putra, dengan Armin sebagai orator utama.
Dalam orasinya, massa menyoroti dugaan pelanggaran prosedur dalam proses lelang aset berupa Hotel Platinum yang berlokasi di Kelurahan Batupasi.
FOKAL menilai proses lelang yang difasilitasi melalui KPKNL Palopo tidak memenuhi ketentuan hukum.
Salah satu sorotan utama adalah tidak adanya pemberitahuan resmi kepada debitur terkait pelaksanaan lelang kedua.
Padahal, sesuai aturan dalam Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui regulasi PERMENKEU No. 122/PMK.06/2023, pemberitahuan kepada debitur merupakan syarat wajib dalam proses lelang.
Tak hanya itu, massa juga mempersoalkan nilai jual objek yang dianggap jauh di bawah harga pasar.
Mereka mengacu pada sejumlah putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang menyatakan lelang dapat dibatalkan jika terdapat cacat prosedur atau harga yang tidak wajar.
Sengketa ini bermula dari lelang aset milik Hj. Nunu berupa tanah seluas 1.750 meter persegi beserta bangunan hotel di atasnya.
Berdasarkan risalah lelang tertanggal 18 April 2024, aset tersebut dilepas dengan nilai sekitar Rp5 miliar.
Padahal sebelumnya, pada 2023, proses lelang sempat dibatalkan setelah pihak debitur melakukan pembayaran sebesar Rp500 juta serta biaya pembatalan lelang.
Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk itikad baik, meskipun usaha hotel terdampak pandemi COVID-19.
Namun, lelang kembali dilaksanakan pada April 2024 tanpa sepengetahuan debitur, yang kemudian memicu polemik berkepanjangan hingga saat ini.
Isu ini bahkan telah dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Kota Palopo sebanyak empat kali.
Hasilnya, DPRD merekomendasikan bahwa pelaksanaan lelang dinilai tidak prosedural.
Selain itu, FOKAL juga menyoroti dugaan pelanggaran dalam proses eksekusi oleh PN Palopo.
Mereka menilai eksekusi pengosongan dilakukan tanpa dasar putusan berkekuatan hukum tetap, sementara gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) masih berjalan.
Proses konstatering atau pencocokan objek juga disebut tidak memenuhi prosedur, seperti tidak adanya surat tugas, tidak melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta tidak disertai berita acara resmi.
Dalam tuntutannya, FOKAL menyampaikan tiga poin utama, yakni mendesak hakim memutus perkara secara adil, meminta pembatalan risalah lelang yang dinilai cacat hukum, serta menuntut penetapan status quo terhadap objek sengketa hingga ada putusan inkracht.
Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan. Massa menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga keadilan benar-benar ditegakkan.
Sementara itu, Juru Bicara PN Palopo menjelaskan bahwa putusan perkara dengan nomor 23/Pdt.G/2025/PN Plp belum dapat dibacakan karena masih dalam tahap musyawarah majelis hakim.
“Awalnya putusan dijadwalkan hari ini, namun masih dalam proses pembahasan. Selain itu, kami juga masih beradaptasi dengan kantor sementara yang baru ditempati sekitar satu minggu,” jelasnya.
Ia menambahkan, faktor administrasi dan teknis turut menjadi alasan penundaan.
Majelis hakim pun memutuskan untuk menunda pembacaan putusan selama dua minggu ke depan.
Nantinya, hasil putusan akan disampaikan kepada para pihak melalui sistem peradilan elektronik atau e-Court.
Kasus ini kini menjadi perhatian luas masyarakat Luwu Raya karena menyangkut kepastian hukum, transparansi proses lelang, serta kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan dan peradilan. (Tim Sembilan)






