Infotaiment

Sidang Sritex Penuh Drama: Tuntutan Berat vs Bantahan Ahli dan Kuasa Hukum

amunisinews001
8831
×

Sidang Sritex Penuh Drama: Tuntutan Berat vs Bantahan Ahli dan Kuasa Hukum

Sebarkan artikel ini
IMG 20260426 WA0002

SEMARANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga mantan petinggi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dengan hukuman berat dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, yang digelar pada 20 April 2026.

Ketiganya adalah Iwan Setiawan Lukminto (mantan Komisaris), Iwan Kurniawan Lukminto (mantan Direktur Utama), serta Allan Moran Severino (mantan Direktur Keuangan).

Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 16 tahun kepada masing-masing terdakwa.

Tak hanya itu, ketiganya juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar.

Jika denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 190 hari.

Jaksa juga menegaskan, apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap denda belum dilunasi, maka harta para terdakwa dapat disita untuk menutup kewajiban tersebut.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 16 tahun, dikurangi masa tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU dalam persidangan.

Tuntutan Tambahan: Uang Pengganti Ratusan Miliar
Dua terdakwa dari keluarga Lukminto juga dikenai tuntutan tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara masing-masing sebesar Rp677 miliar.

Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, keduanya terancam tambahan hukuman penjara selama 8 tahun.

Jaksa meyakini para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 603 KUHP.

Selain itu, dua di antaranya juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sesuai Pasal 607 KUHP terbaru.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan kredit bermasalah yang melibatkan sejumlah bank daerah.

Rinciannya antara lain, Bank Jateng Rp502 miliar, Bank BJB Rp671 miliar, Bank DKI Rp180 miliar.

Total kerugian negara yang didalilkan jaksa dalam kasus ini mencapai Rp1,3 triliun.

Dalam perkara terpisah, mantan Direktur Utama Bank DKI, Zainuddin Mappa, juga ikut terseret.

Ia dituntut hukuman 8 tahun penjara atas dugaan perannya dalam proses pencairan kredit kepada Sritex.

Selain pidana penjara, Zainuddin juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar 50.000 dolar AS yang diduga diterimanya.

Menurut jaksa, perbuatannya menyebabkan kerugian negara sekitar Rp180,2 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Di sisi lain, pihak terdakwa menghadirkan sejumlah saksi ahli yang justru memberikan pandangan berbeda.

Ahli Keuangan Negara, Dian Puji Simatupang, menilai bahwa perkara ini tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi karena tidak terdapat kerugian negara secara nyata.

“Piutang BUMN atau bank BUMD bukan termasuk piutang negara. Kredit masih berjalan, jaminan masih ada, dan belum ada penghapusan,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Ahli Hukum Pidana Chairul Huda. Ia menyebut kasus ini lebih tepat dikategorikan sebagai persoalan perdata terkait kredit macet yang saat ini masih dalam proses hukum, termasuk PKPU dan kepailitan.

“Tidak ada niat jahat atau mens rea. Jadi terlalu dini jika dipaksakan menjadi perkara pidana,” tegasnya.

Kuasa hukum Sritex, Hotman Paris Hutapea, juga membela kliennya dengan menyatakan bahwa perusahaan tersebut layak memperoleh kredit.

Menurutnya, nilai pinjaman relatif kecil dibandingkan pendapatan perusahaan yang mencapai Rp20 triliun per tahun.

“Bunga tetap dibayar dan diakui auditor BPK. Aset jaminan juga masih ada dan belum dijual,” ujarnya.

Dia menambahkan, hingga saat ini proses penyelesaian utang masih berjalan dan belum dapat disimpulkan adanya kerugian negara.

“Kalau aset terjual dan menutup utang, di mana kerugian negara? Ini yang harus dilihat secara objektif,” pungkasnya. (Tim Pitu)