MEDAN – Penanganan perkara dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah di Polrestabes Medan menuai keberatan dari pelapornya, Hj. Fadlina Raya Lubis.
Dia mempertanyakan belum ditandatanganinya surat panggilan kedua terhadap dua tersangka dan mendesak kepolisian memberikan kejelasan terkait proses hukum tersebut.
Sebagai bentuk protes atas kondisi itu, Fadlina berencana menggelar aksi bersama kaum ibu di depan Markas Polrestabes Medan dalam waktu dekat, yakni pekan ini.
Fadlina menilai belum jelasnya proses penandatanganan surat panggilan terhadap kedua tersangka menimbulkan tanda tanya.
Ia menyebut berkas pemanggilan telah diajukan oleh penyidik pembantu hingga beberapa kali, tetapi belum mendapatkan tanda tangan dari Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Rizky Lubis.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut ialah Fahril Fauzi Lubis alias Ucok Jepara dan Khairul Anwar Lubis, S.Ag., alias Budi.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Agustus 2026.
Menurut keterangan Fadlina, surat panggilan pertama tertanggal 31 Agustus 2026 telah ditandatangani dan dikirimkan kepada kedua tersangka.
Namun, keduanya disebut tidak memenuhi panggilan penyidik,
Fadlina menyebut Fahril menyampaikan alasan sakit, sedangkan Khairul tidak memberikan keterangan terkait ketidakhadirannya.
Penyidik kemudian mengajukan surat panggilan kedua dengan jadwal pemeriksaan pada 24 September 2026.
Akan tetapi, menurut Fadlina, surat tersebut baru ditandatangani setelah tanggal pemanggilan terlewati.
Dirinya melanjutkan, penyidik pembantu Bripka Darma, S.H., kembali mengajukan berkas pemanggilan untuk jadwal 8 Oktober 2026. Pengajuan berikutnya dilakukan untuk jadwal 12 Oktober 2026.
Fadlina mengklaim kedua pengajuan terakhir tersebut belum mendapatkan tanda tangan dari Kasat Reskrim saat dirinya menyampaikan keberatan.
Situasi itu membuatnya mempertanyakan alasan di balik tertundanya proses administrasi pemanggilan tersangka.
Pihaknya berharap kepolisian memberikan penjelasan secara terbuka agar penanganan perkara tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pihak pelapor.
Fadlina meminta Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto melalui Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Sonny Irawan, mengevaluasi penanganan perkara tersebut.
Dia secara khusus menyoroti kinerja Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Rizky Lubis dan Panit Hardabangtah Ipda Toni, S.H.
Menurut Fadlina, pelayanan kepolisian terhadap masyarakat yang mencari keadilan semestinya berjalan transparan, responsif dan tidak mempersulit pelapor.
Ia juga mengingatkan pentingnya semangat pelayanan kepolisian yang dekat dengan masyarakat serta menghindari anggapan bahwa suatu perkara baru mendapat perhatian setelah viral di media sosial.
Selain meminta perhatian Kapolda Sumatera Utara, Fadlina berharap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak turun tangan untuk memastikan persoalan tersebut mendapat penjelasan dan ditangani sesuai prosedur.
Fadlina mengaku telah berupaya menemui Kasat Reskrim guna meminta penjelasan langsung.
Namun, ia menyebut beberapa kali mendapat informasi bahwa pejabat tersebut tidak berada di ruangannya.
Hingga menyampaikan keluhannya, Fadlina mengaku belum memperoleh penjelasan yang memuaskan mengenai alasan tertundanya penandatanganan surat pemanggilan tersebut.
Sebagai bentuk penyampaian aspirasi, Fadlina menyatakan akan menggelar aksi bersama kaum ibu di depan Mapolrestabes Medan pada pekan ini.
Aksi tersebut direncanakan sebagai bentuk protes atas penanganan perkara yang dinilainya belum memberikan kepastian sebagaimana yang diharapkan pelapor.
Ia menegaskan akan terus memperjuangkan laporan tersebut hingga memperoleh kejelasan hukum.
Fadlina berharap proses penyidikan dapat berjalan sesuai ketentuan dan perkara tersebut dapat berlanjut ke tahap penuntutan hingga persidangan apabila alat bukti dan persyaratan hukum telah terpenuhi.
Perkara dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah itu bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/2701/XII/2021/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 13 Desember 2021.
Fadlina menyampaikan bahwa laporan tersebut sebelumnya sempat dihentikan pada tahap penyelidikan.
Namun, setelah mengaku menemukan bukti baru atau novum, ia kembali memperjuangkan agar perkara tersebut ditangani hingga memasuki tahap penyidikan.
Perkembangan selanjutnya, dua orang ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Agustus 2026.
Kini, Fadlina berharap proses hukum berjalan secara profesional dan transparan.
Dia meminta pihak kepolisian memberikan kejelasan mengenai pemanggilan kedua tersangka sekaligus memastikan setiap tahapan penanganan perkara dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. (Tim Pitu)






