Hukrim

Diduga Hendak Tawuran, 26 Pemuda Diciduk di Karanggeneng Lamongan

×

Diduga Hendak Tawuran, 26 Pemuda Diciduk di Karanggeneng Lamongan

Sebarkan artikel ini

LAMONGAN – Potensi aksi tawuran yang meresahkan masyarakat berhasil diantisipasi jajaran Polsek Karanggeneng, Polres Lamongan, Jawa Timur.

Sebanyak 26 pemuda diamankan polisi setelah adanya laporan warga mengenai sekelompok orang yang berkumpul dan diduga berencana melakukan aksi tawuran di Desa Sungelebak, Kecamatan Karanggeneng, Senin (26/10/2026) dini hari.

Pengamanan berlangsung sekitar pukul 01.30 WIB di kawasan sebuah tugu perguruan silat.

Polisi bergerak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat yang mencurigai aktivitas kelompok pemuda tersebut.

Langkah cepat petugas dilakukan untuk mencegah kemungkinan terjadinya bentrokan yang dapat mengancam keselamatan masyarakat serta mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Lamongan.

Berawal dari Laporan Warga
Informasi masyarakat menjadi titik awal pengungkapan dugaan rencana tawuran tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Karanggeneng, IPTU Sofian Ali, S.H., bersama sejumlah anggotanya langsung mendatangi lokasi.

Setibanya di tempat kejadian, petugas melakukan pengamanan terhadap 26 pemuda yang berada di lokasi.

Polisi juga membawa sejumlah kendaraan dan benda yang diduga berkaitan dengan rencana aksi tersebut untuk diperiksa lebih lanjut.

Dari hasil pengamanan, polisi menyita 14 unit sepeda motor dan 21 unit telepon genggam.

Selain itu, petugas turut mengamankan sejumlah benda berupa kayu balok, batu, selang, dan ruyung.

Seluruh pemuda beserta barang-barang tersebut kemudian dibawa ke Polres Lamongan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Meski demikian, dugaan keterlibatan para pemuda dalam rencana tawuran masih didalami oleh kepolisian.

Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui latar belakang mereka berkumpul, tujuan aktivitas tersebut, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, membenarkan adanya pengamanan terhadap 26 pemuda tersebut.

Menurutnya, langkah kepolisian merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat mengenai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat atau kamtibmas.

“Saat ini, ke-26 pemuda tersebut beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lamongan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami dugaan rencana aksi tawuran tersebut,” jelasnya.

Polisi masih mengumpulkan keterangan dan mendalami temuan di lokasi untuk memastikan fakta di balik peristiwa tersebut.

Pengamanan ini menjadi bagian dari upaya preventif kepolisian dalam mengantisipasi gangguan kamtibmas, khususnya potensi bentrokan yang melibatkan kelompok pemuda.

Peristiwa di Karanggeneng tersebut kembali menyoroti pentingnya keterlibatan keluarga dan lingkungan dalam mencegah kenakalan remaja serta potensi kekerasan antarkelompok.

Pengawasan orang tua, kepedulian masyarakat, dan kesadaran generasi muda dinilai memiliki peran penting dalam menjaga situasi tetap aman dan kondusif.

Polres Lamongan menghimbau para orang tua agar meningkatkan perhatian terhadap aktivitas anak-anak mereka, terutama ketika berada di luar rumah pada malam hingga dini hari.

Masyarakat juga diminta tidak mengabaikan aktivitas mencurigakan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.

Informasi yang diketahui warga dapat segera disampaikan kepada kepolisian agar langkah pencegahan dapat dilakukan sedini mungkin.

Sinergi antara masyarakat dan aparat kepolisian diharapkan mampu mencegah potensi bentrokan sebelum berkembang menjadi peristiwa yang membahayakan banyak pihak.

Hingga berita ini ditulis, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap 26 pemuda tersebut.

Dugaan rencana tawuran dan keterlibatan masing-masing pihak masih harus didalami serta dibuktikan melalui proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Ded)