JAKARTA — Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memunculkan desakan agar persoalan tersebut ditindaklanjuti lebih jauh.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) segera diperiksa.
Mahfud menilai persoalan penerbitan surat keterangan atau Suket penyetaraan pendidikan tersebut tidak cukup hanya diselesaikan melalui putusan perkara tata usaha negara (TUN).
Menurutnya, aspek dugaan pidana dalam proses penerbitan dokumen juga perlu ditelusuri.
Desakan itu disampaikan Mahfud melalui akun X @mohmahfudmd pada Jumat (30/10/2026), setelah MA mengabulkan permohonan kasasi dalam perkara yang berkaitan dengan dokumen penyetaraan pendidikan Gibran.
Dalam pernyataannya, Mahfud menegaskan bahwa putusan MA mengenai pembatalan Suket penyetaraan pendidikan Gibran sudah memberikan kejelasan dari sisi hukum.
Namun, ia berpandangan bahwa tindak lanjut terhadap kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden merupakan persoalan politik yang memiliki jalur tersendiri.
“Vonis MA yg membatalkan Suket Setara SMA utk. Gibran sdh jelas. Follow up atas jabatannya sbg Wapres terserah kpd politik, mau pilih jalan yang mana,” tulis Mahfud.
Tidak berhenti di situ, Mahfud kemudian menyoroti proses pembuatan dokumen tersebut. Ia meminta agar dugaan persoalan pidana dalam penerbitan Suket turut ditindaklanjuti.
“TETAPI pembuatan Suket dan penyelundupan pasal 18 ayat (3) hrs diproses scr. pidana. KPU dan Dit. Dikdasmen seharusnya segera diperiksa,” lanjutnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Mahfud ingin persoalan ini dilihat dari dua sisi berbeda.
Pertama, konsekuensi politik terkait jabatan wakil presiden. Kedua, kemungkinan adanya persoalan hukum pidana dalam penerbitan dan penggunaan dokumen penyetaraan pendidikan.
Meski demikian, dugaan tindak pidana yang disinggung Mahfud masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian melalui proses hukum.
Putusan perkara TUN tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana.
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan advokat H.M. Subhan Palal melalui perkara Nomor 742 K/TUN/2026.
Putusan tersebut ditetapkan pada Jumat, 30 Oktober 2026, oleh majelis hakim yang diketuai Yulius, dengan Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto sebagai hakim anggota.
Dalam amar putusannya, MA menyatakan mengabulkan permohonan kasasi, membatalkan putusan pengadilan sebelumnya, serta mengadili sendiri dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
Perkara ini berpusat pada Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019.
Dokumen tersebut berkaitan dengan penyetaraan pendidikan SMA Gibran Rakabuming Raka dan menjadi objek gugatan yang diajukan Subhan terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Putusan perkara tersebut tercatat dalam laman Kepaniteraan Mahkamah Agung.
Untuk mengetahui secara menyeluruh dasar pertimbangan hakim dan konsekuensi hukumnya, salinan lengkap putusan tetap menjadi dokumen penting yang perlu dicermati.
Selain mempermasalahkan penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan, Mahfud juga menyinggung Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu poin yang disorot dalam pernyataannya.
Mahfud menduga terdapat persoalan dalam proses pembentukan atau penyisipan ketentuan yang ia sebut sebagai penyelundupan pasal.
Karena itu, ia meminta KPU dan Direktorat Dikdasmen diperiksa untuk menelusuri bagaimana dokumen penyetaraan pendidikan tersebut diterbitkan serta bagaimana ketentuan terkait digunakan dalam proses pencalonan.
Desakan Mahfud ini menambah perhatian publik terhadap putusan MA mengenai Suket pendidikan Gibran.
Kini, tindak lanjut terhadap putusan tersebut, termasuk penelusuran dugaan pelanggaran yang disampaikan Mahfud, menjadi bagian penting dari perkembangan perkara yang masih perlu dilihat berdasarkan proses dan ketentuan hukum yang berlaku. (dpw)






