SEMARANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Kali ini, penyidik menyasar dua kantor Bea Cukai di Semarang, Jawa Tengah dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai.
Penggeledahan dilakukan di Kantor Bea Cukai Semarang serta Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah pada Jumat (30/10/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan kegiatan tersebut.
Dalam keterangannya pada Sabtu (31/10/2026), ia menjelaskan bahwa penyidik menemukan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang tengah ditangani.
Tak hanya itu, tim penyidik juga menyita sejumlah uang tunai. Namun, jumlah keseluruhan uang yang diamankan belum diumumkan karena masih dalam proses penghitungan.
“Hari ini Penyidik melanjutkan kegiatan penggeledahannya di wilayah Semarang. Dua lokasi yang dilakukan penggeledahan yakni di Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah,” ujar Budi.
Menurutnya, dokumen serta barang bukti elektronik yang ditemukan diduga berkaitan dengan penyidikan tindak pidana korupsi yang berhubungan dengan kerugian keuangan negara di sektor cukai.
Seluruh barang bukti tersebut akan diteliti dan dianalisis lebih lanjut oleh penyidik.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya KPK mengumpulkan bukti tambahan untuk memperjelas konstruksi perkara serta mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Penggeledahan dua kantor Bea Cukai di Semarang ini berlangsung setelah KPK mengumumkan penetapan Ahmad Dedi alias Dedi Congor sebagai tersangka.
Dedi diketahui merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Sebelum status tersangkanya diumumkan, ia telah beberapa kali dipanggil dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Selain menetapkan status tersangka, KPK juga telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Dedi melalui Direktorat Jenderal Imigrasi.
Pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan untuk kepentingan proses penyidikan.
Meski waktunya berdekatan, KPK menjelaskan bahwa penggeledahan di Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi terkait kerugian negara di sektor cukai.
Sementara itu, penetapan Dedi Congor sebagai tersangka merupakan pengembangan dari penanganan perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan DJBC.
Dengan demikian, kedua proses penyidikan tersebut perlu dibedakan berdasarkan konstruksi perkara masing-masing.
Penetapan Dedi Congor menambah jumlah tersangka yang telah diproses KPK dalam rangkaian perkara dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai menjadi sembilan orang.
Pada pengungkapan tahap awal, KPK lebih dahulu menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap importasi barang dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Ketujuh orang tersebut terdiri dari sejumlah pejabat dan pegawai Bea Cukai serta pihak swasta yang berkaitan dengan PT Blueray.
Berikut daftar tujuh tersangka pada tahap awal:
1. Rizal, mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026.
2. Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC.
3. Orlando, Kepala Seksi Intelijen DJBC.
4. Budiman Bayu Prasojo, pegawai DJBC.
5. Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray.
6. John Field, pemilik PT Blueray.
7. Dedy Kurniawan, Manajer Operasional PT Blueray.
Dalam perkembangan berikutnya, KPK menetapkan dua tersangka tambahan melalui dua surat perintah penyidikan yang berbeda.
Salah satunya adalah Gatot Heroe, yang menjabat sebagai Kasubdit Penindakan Direktorat P2 DJBC. Ia telah ditahan penyidik pada Agustus 2026.
Sementara tersangka lainnya adalah Ahmad Dedi alias Dedi Congor, pejabat fungsional Bea Cukai Madya di lingkungan DJBC Kementerian Keuangan.
Penyitaan dokumen, perangkat elektronik, hingga uang tunai dalam penggeledahan di Semarang menjadi bagian penting dari upaya KPK memperkuat pembuktian perkara.
Penyidik akan mendalami keterkaitan barang bukti yang ditemukan dengan dugaan tindak pidana korupsi di sektor cukai.
Hingga Sabtu (31/10/2026), nominal uang tunai yang disita belum disampaikan kepada publik karena masih dalam penghitungan.
KPK juga masih melakukan analisis terhadap seluruh barang bukti untuk menentukan relevansinya dengan perkara yang sedang disidik. (dpw)






