LAMONGAN – Langkah tegas diambil oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya demi menjamin keselamatan perjalanan dan pengguna jalan. Mulai hari ini, perlintasan sebidang di Jalan Pahlawan, Lamongan, resmi ditutup untuk kendaraan roda empat atau lebih, pada hari Selasa (6/5/2025).
Keputusan ini lahir dari hasil rapat koordinasi lintas instansi yang digelar pada 30 April 2025, melibatkan Dinas Perhubungan, Kepolisian Resor Lamongan, Dinas PU Bina Marga, hingga jajaran kewilayahan. Penutupan dilakukan dengan pemasangan patok dan plang di titik perlintasan JPL 316, yang dikenal rawan kecelakaan karena kondisi jalan yang menanjak dan tidak rata.
“Meski telah dipasangi rambu larangan, kendaraan roda empat masih sering melintas di sana. Padahal, ini sangat membahayakan, baik bagi pengemudi maupun perjalanan kereta,” ujar Luqman Arif, Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya, dalam keterangan tertulis.
Langkah ini bukan sekadar pelarangan, tetapi wujud nyata komitmen KAI untuk menciptakan sistem transportasi yang aman dan berkelanjutan. Kendati demikian, pengendara roda dua dan pejalan kaki masih diizinkan melintasi perlintasan, dengan catatan wajib mematuhi aturan keselamatan: berhenti, tengok kanan-kiri, dan pastikan tidak ada kereta yang melintas.
“Kami mengingatkan kembali bahwa kereta api memiliki hak prioritas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” tambah Luqman.
KAI berharap kolaborasi antarinstansi dan kesadaran masyarakat dapat menjadi fondasi bagi masa depan transportasi yang lebih aman di Indonesia.(Ded)