Daerah

8,5 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan, Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Digelar di Malo Bojonegoro

orbitnasional333
8253
×

8,5 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan, Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Digelar di Malo Bojonegoro

Sebarkan artikel ini
Img 20250923 wa0058 copy 1280x960

BOJONEGORO – Pendopo Kecamatan Malo, Selasa (23/9/2025), dipenuhi ratusan peserta yang antusias mengikuti sosialisasi Gempur Rokok Ilegal. Kegiatan ini digelar Satpol PP Bojonegoro bersama Bea Cukai, serta didukung penuh Forkopimcam Malo.

Kasatpol PP Bojonegoro, Heru Sugiharto, hadir langsung bersama perwakilan Bea Cukai Bojonegoro, Dani Fianto, dari Seksi Kepatuhan Internal dan Kehumasan. Turut mendampingi Camat Malo, Kapolsek, Danramil, serta tokoh masyarakat setempat.

“Ini bagian dari edukasi agar masyarakat paham apa itu rokok ilegal, serta bersama-sama melakukan pencegahan peredarannya di wilayah Bojonegoro,” ujar Dani Fianto dalam pemaparannya di depan pedagang rokok, Satlinmas, dan tokoh masyarakat.

Dani juga mengungkapkan, selama semester I tahun 2025 pihaknya sudah melakukan pemusnahan 8,5 juta batang rokok ilegal hasil penindakan.

“Jumlah ini menunjukkan betapa seriusnya pemerintah memerangi rokok tanpa pita cukai,” tegasnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Bojonegoro, Heru Sugiharto, menekankan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

“Kegiatannya terbagi dua, yaitu sosialisasi dan operasi pasar pemberantasan barang kena cukai ilegal,” jelas Kasatpol PP Heru.

Acara ditutup dengan arahan Kapolsek Malo dan Danramil Malo, Lettu Edy, yang mengajak seluruh masyarakat untuk bersatu melawan peredaran rokok ilegal.

“Bersama seluruh komponen masyarakat dan Satlinmas, kita terus bersinergi menjaga Bojonegoro tetap aman, tertib, dan damai. Mari kita cegah rokok ilegal demi mendukung pembangunan daerah,” pungkas Lettu Edy. (yin)