Peristiwa

Aniaya Warga Pakai Kelapa dan Kayu, Pria di Gedangan Malang Akhirnya Ditangkap

amunisinews001
1
×

Aniaya Warga Pakai Kelapa dan Kayu, Pria di Gedangan Malang Akhirnya Ditangkap

Sebarkan artikel ini
IMG 20260811 WA0076

MALANG – Pelarian NJ (49), warga yang diduga terlibat penganiayaan terhadap seorang warga di Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, akhirnya berakhir.

Setelah sempat menghilang selama beberapa bulan, NJ berhasil diamankan polisi pada Senin (10/8/2026).

Kasihumas Polres Malang AKP M Budiono menjelaskan, perkara tersebut bermula dari insiden penganiayaan yang terjadi pada 19 April 2026.

Saat itu, korban berinisial HP (23) tengah menunggu proses bongkar muat usaha kelapa di rumah tetangganya, MR (58), di Desa Sumberejo.

Situasi mendadak memanas ketika NJ datang ke lokasi, menurut keterangan polisi, pelaku kemudian mengambil sebuah kelapa dan mengarahkannya kepada korban hingga mengenai bagian dahi.

“Pelaku kemudian kembali mengambil kelapa dan melemparkannya ke arah korban maupun saksi,” ujar AKP Budiono saat dikonfirmasi, Selasa (11/8/2026).

Aksi tersebut kemudian berlanjut, NJ diduga mengambil pecahan tembok serta kayu dan mengejar korban.

Korban yang berusaha menyelamatkan diri kemudian masuk ke dalam rumah.

Namun, pelaku disebut tetap mengejar hingga masuk ke rumah tersebut.

Di dalam rumah, NJ diduga mengacak-acak sejumlah barang menggunakan kayu.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka, sejumlah perabot dan barang yang berada di rumah juga mengalami kerusakan.

Peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polsek Gedangan.

Pasca kejadian, NJ tidak lagi diketahui keberadaannya, Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan terlapor.

Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil setelah petugas memperoleh informasi bahwa NJ telah kembali ke rumahnya di wilayah Gedangan.

“Setelah beberapa bulan, petugas mendapatkan informasi keberadaan terlapor. Pada Senin (10/8), petugas Polsek Gedangan bersama anggota mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan NJ,” terang Budiono.

NJ selanjutnya dibawa ke Polsek Gedangan untuk menjalani pemeriksaan.

Penyidik juga melengkapi proses administrasi penyidikan sebelum menitipkan tersangka di Rutan Polres Malang untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.

Polisi masih mendalami motif di balik penganiayaan tersebut, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aksi itu diduga bermula dari kesalahpahaman antara NJ dengan korban yang berkaitan dengan tuduhan terhadap anak pelaku.

“Untuk motifnya masih kami dalami. Sementara diduga karena adanya kesalahpahaman antara pelaku dan korban,” kata Budiono.

Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya satu kayu balok yang diduga digunakan untuk memukul korban, tiga batok kelapa yang digunakan untuk melempar korban dan merusak barang, lima pecahan kaca, serta sejumlah perabot rumah tangga yang mengalami kerusakan.

Atas dugaan perbuatannya, NJ dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penganiayaan.

Polisi masih melakukan proses penyidikan untuk mengungkap perkara tersebut secara lebih lengkap. (Fur)