Hukrim

2 Bulan Mandek, Kuasa Hukum Desak Polsek Tamalate Makassar Segera Tindak Kasus Parang

amunisinews001
8832
×

2 Bulan Mandek, Kuasa Hukum Desak Polsek Tamalate Makassar Segera Tindak Kasus Parang

Sebarkan artikel ini
IMG 20260405 WA0062

MAKASSAR – Proses penanganan kasus dugaan pengancaman dengan senjata tajam di wilayah Tamalate, Kota Makassar, menuai sorotan tajam.

Korban bernama Ikra mengaku kecewa karena laporan yang telah diajukan sejak Februari 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/69/II/2026/SPKT/Polsek Tamalate/Polrestabes Makassar/Polda Sulawesi Selatan pada 10 Februari 2026.

Namun hingga kini, pihak korban menilai belum ada langkah tegas terhadap terlapor, meski bukti dinilai cukup kuat.

Ikra, melalui kuasa hukumnya Andi Salim Agung, SH, CLA yang akrab disapa Andis menegaskan bahwa lambannya proses hukum ini berdampak serius terhadap rasa keadilan kliennya.

“Kami sangat menyayangkan karena laporan sudah berjalan dua bulan, tetapi belum ada tindakan nyata. Padahal, bukti rekaman video dan saksi sudah kami serahkan secara lengkap,” ujar Andis saat memberikan keterangan kepada media, Minggu, 5 April 2026.

Menurutnya, kondisi ini tidak hanya merugikan korban secara pribadi, tetapi juga berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di Kota Makassar.

“Dengan adanya saksi mata dan bukti visual yang jelas, seharusnya ini bisa menjadi dasar kuat untuk mempercepat proses penyidikan,” tambahnya.

Merasa keselamatannya terancam, pihak korban pun meminta perhatian langsung dari pimpinan kepolisian setempat agar segera mengambil tindakan tegas terhadap terlapor.

“Kami berharap Kapolsek Tamalate bisa segera menindaklanjuti laporan ini. Pelaku perlu diamankan agar kami merasa aman dan mendapatkan kepastian hukum,” ungkap Ikra.

Di sisi lain, pihak kepolisian melalui Kanit Polsek Tamalate, Iptu Abd Latif, menyampaikan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Ia juga menyinggung adanya perubahan sistem pelaporan yang kini terintegrasi secara online.

“Proses tetap berjalan sesuai aturan. Saat ini sistemnya memang berbeda karena laporan langsung terhubung secara online dari pusat,” jelasnya singkat.

Sementara itu, pihak kepolisian melalui Kasi Humas Aiptu Haeruddin juga menegaskan bahwa penanganan perkara tetap mengacu pada prosedur hukum yang berlaku.

Hingga saat ini, korban bersama kuasa hukumnya masih menunggu langkah konkret dari aparat penegak hukum agar kasus ini segera menemui titik terang dan memberikan rasa keadilan. (Tim Sembilan)