BOJONEGORO – Polres Bojonegoro berhasil mengungkap kasus penipuan terhadap seorang nenek sebatang kara yang sempat viral di media sosial.
Dalam kasus tersebut, empat orang pelaku berhasil diamankan setelah diduga menipu korban dengan modus pemberangkatan haji dan bantuan uang tunai.
Pengungkapan kasus itu disampaikan langsung Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi, saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Bojonegoro, Kamis (21/05/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri pejabat utama Polres Bojonegoro dan jajaran Unit II Satreskrim.
Dalam keterangannya, Kapolres menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan awak media yang turut membantu penyebaran informasi sehingga kasus tersebut dapat segera terungkap.
“Kita semua wajib menjaga Kabupaten Bojonegoro agar tetap aman dan kondusif serta menjaga ketentraman wilayah,” ujar AKBP Afrian Satya Permadi.
Kasus penipuan itu menimpa seorang nenek yang tinggal di Dusun Sidomulyo, RT 12/RW 03, Desa Klepek, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro.
Peristiwa terjadi pada Senin, 20 April 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, korban didatangi dua pria yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam.
Kedua pelaku kemudian menawarkan bantuan berupa pemberangkatan haji, uang tunai sebesar Rp10 juta, hingga paket sembako.
Pelaku bahkan menyerahkan sejumlah bahan kebutuhan pokok kepada korban, mulai dari telur, mie instan, gula pasir, minyak goreng hingga kopi.
Bantuan tersebut disebut akan digunakan untuk acara syukuran keberangkatan haji korban.
Tak berhenti di situ, para pelaku juga menjanjikan bantuan uang Rp10 juta yang akan diberikan keesokan harinya.
Namun, mereka meminta syarat berupa jaminan perhiasan emas milik korban yang diklaim hanya dipinjam sementara dan akan dikembalikan setelah bantuan cair.
Karena percaya dengan bujuk rayu pelaku, korban akhirnya menyerahkan kalung emas seberat 20 gram dan gelang emas seberat 4 gram serta 10 gram.
Setelah berhasil membawa perhiasan tersebut, para pelaku langsung meninggalkan rumah korban.
Hingga keesokan harinya, bantuan yang dijanjikan tak kunjung diberikan dan para pelaku tidak pernah kembali datang menemui korban.
Merasa menjadi korban penipuan, nenek tersebut akhirnya melapor ke Polres Bojonegoro.
Berbekal laporan korban dan penyelidikan yang dilakukan Satreskrim, polisi akhirnya berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
Keempat pelaku masing-masing berinisial RD (26), MN (24), AL (22), dan UU (30).
Mereka memiliki latar belakang pekerjaan sebagai karyawan swasta dan ibu rumah tangga.
Kini para pelaku telah diamankan di Polres Bojonegoro untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Yin)






