Politik

DPRD Bojonegoro Soroti Nasib Guru Passing Grade PPPK yang Belum Diangkat

amunisinews001
8842
×

DPRD Bojonegoro Soroti Nasib Guru Passing Grade PPPK yang Belum Diangkat

Sebarkan artikel ini
IMG 20260509 WA0006

BOJONEGORO – Komisi C DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar audiensi terkait nasib guru swasta yang telah lolos passing grade seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023, namun hingga kini belum mendapatkan kepastian formasi maupun pengangkatan.

Audiensi yang berlangsung di Ruang Komisi C DPRD Bojonegoro pada Kamis (7/5/2026) itu dihadiri pimpinan dan anggota dewan, Dinas Pendidikan, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), serta perwakilan guru swasta.

Dalam forum tersebut, para guru menyampaikan keluhan terkait ketidakjelasan status mereka meskipun telah memenuhi nilai ambang batas kelulusan seleksi PPPK.

Kondisi itu dinilai berdampak langsung terhadap kesejahteraan dan kepastian karier para tenaga pendidik.

Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro, Ahmad Supriyanto, menjelaskan bahwa persoalan tersebut masih terbentur regulasi pemerintah pusat.

Hingga saat ini, kata dia, belum ada kebijakan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) yang mengatur skema prioritas pengangkatan bagi peserta yang telah lolos passing grade PPPK 2023.

“Pada dasarnya kita terbentur aturan. Dalam keputusan Kementerian PAN-RB tidak terdapat klausul yang memberikan prioritas bagi guru yang sudah lolos passing grade tahun 2023. Dinas Pendidikan maupun BKPP juga tidak bisa melangkah lebih jauh karena ini menjadi kewenangan pemerintah pusat,” jelas Supri.

Meski demikian, DPRD Bojonegoro menegaskan komitmennya untuk terus mengawal aspirasi para guru swasta.

Menurut DPRD Bojonegoro, keberadaan tenaga pendidik memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan di daerah sehingga persoalan kesejahteraan dan status mereka tidak boleh diabaikan.

Selain meminta perhatian serius dari pemerintah pusat, DPRD Bojonegoro juga mendorong adanya koordinasi yang lebih intensif antara Dinas Pendidikan, BKPP, dan kementerian terkait agar solusi dapat segera ditemukan sesuai aturan yang berlaku.

Ahmad Supriyanto menambahkan, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan mengambil kebijakan di luar regulasi pusat.

Karena itu, Komisi C DPRD Bojonegoro berencana membawa hasil audiensi tersebut ke tingkat nasional.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Bojonegoro akan melaporkan hasil pertemuan kepada pimpinan dewan untuk diteruskan ke Komisi X DPR RI.

Langkah itu diharapkan mampu membuka peluang lahirnya kebijakan yang memberikan prioritas pengangkatan bagi guru yang telah lolos passing grade PPPK 2023.

“Kami akan menjadwalkan pelaporan kepada pimpinan DPRD agar hasil audiensi ini bisa ditindaklanjuti ke Komisi X DPR RI. Harapannya, ada ruang kebijakan yang memungkinkan prioritas bagi guru-guru tersebut,” pungkasnya. (yin)