GOWA – Dugaan penyimpangan anggaran kembali mencuat di Kabupaten Gowa.
Kali ini, LSM Pergerakan Rakyat Anti Korupsi menyoroti proyek jasa konsultansi perencanaan pembangunan Kantor ATR/BPN Gowa Tahun Anggaran 2024 yang dinilai sarat kejanggalan.
Ketua DPD PERAK Gowa, Muh Taufan Yunus, secara tegas mempertanyakan nilai kontrak proyek yang dimenangkan oleh PT Sulapaappa Mediatama sebesar Rp500 juta.
Menurutnya, angka tersebut jauh melampaui batas kewajaran.
Ia mengungkapkan, biaya jasa perencanaan mencapai 10,66 persen dari total pagu fisik proyek.
Padahal, berdasarkan regulasi seperti Permen PUPR No. 22 Tahun 2018 dan standar INKINDO, batas maksimal hanya sekitar 6,5 persen.
“Dengan nilai konstruksi Rp4,69 miliar, seharusnya biaya perencanaan berada di kisaran Rp211 juta hingga Rp305 juta. Tapi ini justru tembus Rp500 juta. Indikasi mark up sangat kuat dan berpotensi merugikan keuangan negara,” tegas Taufan, Rabu (22/4/2026).
Tak berhenti pada soal angka, PERAK juga menyoroti kualitas dokumen perencanaan.
Dokumen Detail Engineering Design (DED) diduga tidak disusun berdasarkan kondisi geografis di wilayah Gowa.
Bahkan, muncul dugaan bahwa desain tersebut hanya hasil salinan dari proyek lain tanpa kajian teknis seperti uji tanah atau sondir.
Jika benar, hal ini dinilai berbahaya karena berpotensi menurunkan kualitas struktur bangunan dan meningkatkan risiko kerusakan.
Dari hasil penelusuran, PERAK mengidentifikasi sejumlah pola yang diduga menjadi modus dalam proyek tersebut, di antaranya pembengkakan biaya personel dan durasi kerja yang tidak sesuai Standar Biaya Input (SBI), dugaan plagiarisme desain, hingga indikasi kolusi dalam proses penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Tak kalah mencurigakan, latar belakang perusahaan pemenang tender juga ikut disorot.
PERAK menilai, rekam jejak penyedia jasa tersebut tidak bersih dan pernah tersandung persoalan hukum di daerah lain.
“Ini yang jadi pertanyaan besar. Bagaimana perusahaan dengan rekam jejak bermasalah bisa memenangkan proyek bernilai ratusan juta rupiah. Ada indikasi kuat permainan di balik layar,” ujar Taufan.
Atas temuan tersebut, PERAK mendesak sejumlah pihak untuk memberikan klarifikasi, mulai dari Pokja ULP BPN Gowa, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kepala Kantor ATR/BPN Gowa, hingga Kantor Wilayah BPN Sulawesi Selatan.
Mereka juga meminta agar proyek ini diaudit ulang secara menyeluruh untuk mengungkap potensi pelanggaran hingga ke akar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak ATR/BPN Gowa maupun PT Sulapaappa Mediatama belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan yang disampaikan LSM PERAK. (Tim Sembilan)






