BLORA – Komplotan spesialis pembobol toko lintas wilayah akhirnya berhasil dibekuk jajaran Polsek Todanan bersama Unit Resmob Polres Blora.
Tiga pelaku yang diduga kerap beraksi di sejumlah daerah di Jawa Tengah diringkus setelah terbukti membobol Toko Bima Perkasa di Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora.
Aksi pencurian tersebut diketahui pada Kamis pagi, 30 April 2026, sekitar pukul 07.00 WIB.
Pemilik toko berinisial SK mengalami kerugian mencapai Rp45 juta setelah ratusan pres rokok berbagai merek raib digondol pelaku.
Kapolres Blora, Wawan Andi Susanto, mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus itu merupakan hasil koordinasi intensif antar kepolisian di wilayah Polda Jawa Tengah.
Menurutnya, para pelaku merupakan komplotan terorganisir yang biasa menyasar toko dengan sistem pengamanan minim.
Mereka diketahui beraksi lintas daerah sebelum akhirnya berhasil diamankan polisi.
“Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial S (48), TO (27), dan HA (36). Dua pelaku berasal dari Kabupaten Pekalongan, sementara satu lainnya warga Kabupaten Batang,” terang Kapolres Blora, Rabu (20/05/2026).
Kasus ini pertama kali terungkap saat karyawan toko datang untuk membuka usaha pada pagi hari.
Mereka mendapati area etalase rokok dekat kasir dalam kondisi berantakan.
Setelah dicek lebih lanjut, pintu gudang penyimpanan serta pintu belakang toko ternyata sudah terbuka.
Saat dilakukan pemeriksaan bersama pemilik toko, stok rokok yang tersimpan di dalam gudang diketahui telah hilang.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah petunjuk di lokasi kejadian.
Pengungkapan kasus semakin terang setelah Unit Resmob Polres Blora menerima informasi dari Unit Resmob Polresta Cilacap yang lebih dulu mengamankan tiga pelaku pencurian dengan pemberatan pada Jumat (15/05/2026).
Dari hasil pemeriksaan di Cilacap, ketiga pelaku mengaku pernah melakukan aksi serupa di wilayah Todanan, Blora.
Mendapat informasi tersebut, petugas Polres Blora langsung bergerak melakukan pemeriksaan lanjutan hingga akhirnya para tersangka mengakui seluruh perbuatannya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 10 bungkus rokok yang tercecer di belakang toko, satu tangga bambu, linggis, obeng, serta uang tunai Rp1,2 juta hasil penjualan rokok curian.
Kini ketiga tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi pembobolan toko lainnya di sejumlah wilayah Jawa Tengah. (yin)






