Peristiwa

Dokumen Teknis Sudah Lengkap, Mengapa PBG Menara Telekomunikasi Belum Terbit

8883
×

Dokumen Teknis Sudah Lengkap, Mengapa PBG Menara Telekomunikasi Belum Terbit

Sebarkan artikel ini
img 20260707 wa0003

BOJONEGORO – Proses perizinan pembangunan infrastruktur menara telekomunikasi yang masuk dalam Program Strategis Nasional (PSN) di Kabupaten Bojonegoro kembali menjadi sorotan.

Sejumlah pelaku usaha mengaku izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hingga kini belum diterbitkan meski seluruh dokumen teknis dari instansi terkait disebut telah dinyatakan lengkap.

Para investor menilai tertahannya proses perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bojonegoro menciptakan ketidakpastian bagi dunia usaha sekaligus berpotensi menghambat percepatan pembangunan infrastruktur telekomunikasi di daerah.

Menurut salah satu perwakilan asosiasi pengembang menara telekomunikasi yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, seluruh persyaratan teknis telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menyebut dokumen tata ruang, rekomendasi teknis bangunan, hingga aspek Lahan Sawah Dilindungi (LSD) telah memperoleh persetujuan dari organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki kewenangan.

Bahkan, Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) juga telah diterbitkan sehingga perusahaan mengaku siap melakukan pembayaran retribusi.

“Kami sudah memenuhi seluruh persyaratan yang diminta. Dokumen dari dinas teknis sudah selesai, retribusi juga siap dibayarkan. Namun hingga sekarang izin PBG belum juga diproses sehingga investasi kami tertahan,” ujarnya, Senin (6/7/2026).

Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha yang sedang menjalankan proyek pembangunan jaringan telekomunikasi sebagai bagian dari program nasional.

Ia juga mempertanyakan dasar administrasi yang digunakan apabila dokumen yang telah memperoleh persetujuan dari instansi teknis masih kembali dipersoalkan pada tahapan akhir proses perizinan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengembang telah mengantongi Informasi Tata Ruang (ITR) yang mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Selain itu, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya juga telah menerbitkan rekomendasi teknis struktur bangunan beserta SKRD.

Sementara aspek Lahan Sawah Dilindungi (LSD) disebut telah diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku di instansi teknis.

Pelaku usaha berpendapat bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung, dokumen teknis yang telah diterbitkan OPD berwenang seharusnya menjadi dasar dalam proses administrasi penerbitan PBG.

Mereka juga menilai keterlambatan penerbitan izin bukan hanya berdampak pada investasi, tetapi turut menunda penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari retribusi perizinan karena pembayaran belum dapat diproses sebelum izin diselesaikan.

Di sisi lain, para pelaku usaha mengaitkan persoalan tersebut dengan semangat reformasi perizinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 yang mendorong percepatan pembangunan infrastruktur telekomunikasi sebagai bagian dari penguatan ekonomi digital nasional.

Mereka berharap pemerintah daerah dapat segera memberikan kepastian hukum dan administratif agar proses investasi dapat berjalan sesuai ketentuan tanpa menghambat program strategis nasional yang tengah berlangsung.

Hingga berita ini disusun, Kepala DPMPTSP Kabupaten Bojonegoro belum memberikan penjelasan resmi mengenai alasan belum diterbitkannya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk proyek tersebut maupun dasar administrasi yang digunakan dalam proses tersebut.

Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak DPMPTSP guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan. (yin)