Peristiwa

Rumah Pasangan Suami Istri Kedungadem Bojonegoro Dibongkar, Kuasa Hukum Sebut Berdasarkan Kesepakatan

879
×

Rumah Pasangan Suami Istri Kedungadem Bojonegoro Dibongkar, Kuasa Hukum Sebut Berdasarkan Kesepakatan

Sebarkan artikel ini
img 20260706 140645

BOJONEGORO – Warga Dusun Kalipang RT 04 dan RT 05, Desa Tlogoagung, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, dihebohkan dengan pembongkaran sebuah rumah milik pasangan suami istri, Purnomo dan Ngatiatul Kholafiyah, pada Senin (6/7/2026).

Rumah tersebut dibongkar oleh Ngatiatul Kholafiyah yang diketahui bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Hong Kong. Berdasarkan keterangan sejumlah warga, rumah itu dibangun dari hasil jerih payah dan uang kiriman Ngatiatul selama bekerja di luar negeri.

“Rumah itu dibangun dari hasil kerja keras istrinya yang bekerja di Hong Kong. Sangat disayangkan jika akhirnya harus dibongkar,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Warga menduga pembongkaran dipicu persoalan rumah tangga setelah muncul dugaan perselingkuhan yang dilakukan sang suami. Menyikapi persoalan tersebut, Ngatiatul menunjuk kuasa hukum untuk menyelesaikan permasalahan.

Kuasa Hukum Ngatiatul Kholafiyah, Dedi Lukman Hakim, SH, menegaskan bahwa pembongkaran dilakukan berdasarkan kesepakatan seluruh pihak dan memiliki dasar hukum.

“Terdapat surat pernyataan kesediaan pembongkaran yang ditandatangani Bapak Ngadirun selaku pemilik tanah sekaligus orang tua pihak bersangkutan. Penandatanganan juga disaksikan Ketua RT, Bapak Kadir, serta Bapak Subiyanto selaku adik kandung Bapak Ngadirun,” jelas Dedi.

Menurut Dedi, Purnomo dan Ngatiatul telah berpisah tempat tinggal selama kurang lebih enam tahun. Selama itu, Ngatiatul bekerja sebagai TKI di Hong Kong, sementara secara hukum status pernikahan keduanya masih sah.

Perselisihan memuncak ketika kliennya mengetahui adanya dugaan suami membawa perempuan lain ke rumah yang dibangun dari hasil kiriman uang selama bekerja di luar negeri.

“Dalam perundingan pertama kami menawarkan agar bangunan diambil alih oleh pihak suami dengan memberikan ganti rugi. Namun karena tidak ada kemampuan untuk memenuhi hal tersebut, akhirnya kedua belah pihak sepakat bangunan dibongkar,” terang Dedi.

Ia menambahkan seluruh proses telah disepakati keluarga dan disaksikan perangkat desa sehingga dilakukan tanpa adanya unsur paksaan.

“Kami berharap masyarakat tidak menilai persoalan ini secara sepihak karena seluruh tahapan telah disepakati bersama,” pungkasnya.

Hingga proses pembongkaran berlangsung, kegiatan mendapat pengamanan dari personel Polsek Kedungadem bersama TNI dan disaksikan perangkat Desa Tlogoagung. Berdasarkan Pantauan di lapangan, pembongkaran berlangsung aman, tertib, dan tidak menimbulkan kericuhan.(yin)