Politik

Parkir Gratis Masih Dipungut, Komisi B DPRD Bojonegoro Minta Pengawasan Diperketat

amunisinews001
5391
×

Parkir Gratis Masih Dipungut, Komisi B DPRD Bojonegoro Minta Pengawasan Diperketat

Sebarkan artikel ini
img 20260728 wa0058

BOJONEGORO – Komisi B DPRD Kabupaten Bojonegoro meminta Dinas Perhubungan (Dishub) meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan program parkir gratis di wilayah Kabupaten Bojonegoro.

Dewan menilai masih ditemukan praktik juru parkir (jukir) yang menerima uang dari pengguna kendaraan meski lokasi tersebut telah ditetapkan sebagai kawasan parkir gratis.

Persoalan itu menjadi salah satu pembahasan dalam rapat kerja Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD 2026 bersama Dinas Perhubungan, Senin (27/7/2026).

Selain parkir gratis, rapat juga menyoroti persoalan keselamatan di sejumlah perlintasan sebidang kereta api yang hingga kini belum dilengkapi palang pintu.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro, Lasuri, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima berbagai aduan masyarakat mengenai masih adanya jukir yang menerima uang di kawasan parkir gratis.

Menurutnya, meskipun uang tersebut diberikan secara sukarela oleh pengguna kendaraan, praktik tersebut tetap tidak dibenarkan karena berpotensi menimbulkan salah persepsi di masyarakat.

“Kalau sudah ditetapkan sebagai zona parkir gratis, maka juru parkir tidak boleh lagi menerima uang dari masyarakat,” tegasnya.

Lasuri menekankan bahwa kebijakan parkir gratis harus dijalankan secara konsisten tanpa adanya pungutan dalam bentuk apa pun.

Ia menilai ketegasan dalam penerapan aturan sangat penting agar masyarakat benar-benar merasakan manfaat program tersebut.

“Zona parkir gratis harus benar-benar bebas dari pungutan. Juru parkir tidak boleh menerima uang dari pengguna kendaraan,” ujarnya.

Tak hanya menyoroti parkir gratis, Komisi B DPRD Kabupaten Bojonegoro juga memberikan perhatian serius terhadap keselamatan di perlintasan kereta api yang belum memiliki palang pintu.

Menurut dewan, kondisi tersebut masih berpotensi memicu kecelakaan sehingga perlu segera dikoordinasikan dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk mendapatkan penanganan.

“Kami berharap seluruh perlintasan yang belum memiliki palang pintu bisa segera ditindaklanjuti demi keselamatan masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Anggota Komisi B DPRD Bojonegoro, Sigit Kushariyanto, mengungkapkan bahwa sejumlah laporan masyarakat bahkan disertai dokumentasi berupa foto sebagai bukti masih adanya praktik penerimaan uang di lokasi parkir gratis.

Dia meminta Dishub Bojonegoro memperkuat pembinaan kepada seluruh juru parkir agar memahami aturan yang berlaku sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program parkir gratis.

“Kami menerima laporan lengkap dengan dokumentasi. Pembinaan harus terus ditingkatkan agar masyarakat tidak menganggap program parkir gratis hanya sebatas slogan,” ujarnya.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Bojonegoro Welly Fitrama menjelaskan bahwa pembinaan terhadap juru parkir telah dilakukan secara rutin setiap bulan.

Dalam setiap pembinaan, Dishub selalu menegaskan bahwa petugas dilarang menarik pembayaran dari kendaraan berpelat nomor Bojonegoro yang parkir di lokasi yang telah ditetapkan sebagai zona parkir gratis.

“Setiap bulan kami melakukan pembinaan dan selalu mengingatkan bahwa tidak boleh ada penarikan uang di kawasan parkir gratis,” jelasnya.

Selain membahas parkir gratis dan keselamatan perlintasan kereta api, Dishub Bojonegoro juga mengusulkan tambahan anggaran pada Perubahan APBD 2026 untuk pembayaran Jaminan Kecelakaan Umum (JKU).

Penambahan anggaran tersebut diajukan karena kebutuhan pembiayaan dinilai telah melampaui alokasi yang tersedia.

Komisi B DPRD Bojonegoro berharap pengawasan terhadap pelaksanaan parkir gratis semakin efektif, pembinaan kepada juru parkir berjalan berkelanjutan, serta koordinasi dengan PT KAI mengenai pemasangan palang pintu di perlintasan sebidang dapat dipercepat guna meningkatkan keselamatan masyarakat. (yin)