Politik

Ganti Rugi Bendungan Karangnongko Tak Kunjung Tuntas, DPRD Bojonegoro Rekomendasikan Langkah Hukum

amunisinews001
9269
×

Ganti Rugi Bendungan Karangnongko Tak Kunjung Tuntas, DPRD Bojonegoro Rekomendasikan Langkah Hukum

Sebarkan artikel ini
img 20260723 wa0020

BOJONEGORO – Upaya penyelesaian persoalan ganti rugi lahan dan dampak sosial pembangunan Bendungan Karangnongko kembali menemui jalan buntu.

Gabungan Pimpinan DPRD Kabupaten Bojonegoro bersama Komisi A dan Komisi D menggelar audiensi lanjutan dengan Ketua Tim Terpadu (Timdu) Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan terkait penyediaan tanah proyek Bendungan Karangnongko, Rabu (22/7/2026).

Audiensi yang membahas tuntutan warga Desa Ngelo, Kecamatan Margomulyo tersebut berlangsung tanpa kehadiran pihak pengembang.

Kondisi ini memicu kekecewaan DPRD Bojonegoro karena undangan resmi yang telah beberapa kali dilayangkan tidak mendapat respon maupun konfirmasi.

Dalam forum tersebut, warga kembali menyampaikan sejumlah tuntutan yang hingga kini belum mendapatkan kepastian penyelesaian.

Salah satunya berkaitan dengan hak Kelompok Tani Hutan (KTH) atas bagi hasil tanaman jati yang sebelumnya dikelola melalui kerja sama antara Lembaga Desa Hutan (LDH) dan Perum Perhutani.

Selain itu, masyarakat meminta penyesuaian nilai biaya pembersihan lahan (land clearing) pengganti yang dinilai belum sesuai ketentuan.

Warga juga menuntut ganti rugi atas tanaman pertanian seperti jagung, padi dan singkong yang rusak akibat aktivitas proyek sebelum memasuki masa panen.

Aspirasi lainnya mencakup tuntutan tunjangan kehilangan pendapatan karena hilangnya akses pemanfaatan lahan yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian warga.

Tak hanya itu, masyarakat meminta penggantian biaya mobilisasi serta kerusakan gubuk kerja yang terdampak aktivitas pembangunan bendungan.

Tuntutan terakhir berkaitan dengan penilaian dan pemberian ganti rugi terhadap tanaman keras multiguna atau Multi Purpose Tree Species (MPTS) yang berada di kawasan terdampak proyek.

Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro, Erix Maulana Heri Kiswanto, menegaskan bahwa DPRD telah beberapa kali mengundang pihak pengembang, baik Pengembang 1 maupun pihak yang disebut sebagai Pengembang 2.

Namun hingga audiensi terakhir, tidak ada satu pun yang hadir ataupun memberikan konfirmasi.

“Kami sudah berkali-kali mengirim surat resmi kepada pengembang untuk hadir. Tetapi mereka tidak memiliki itikad baik. Tidak datang dan tidak memberikan konfirmasi sama sekali,” tegas Erix.

Menurutnya, dalam audiensi tersebut hanya hadir perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama pihak terkait lainnya.

Sementara substansi persoalan justru berada pada pihak pengembang yang tidak memenuhi undangan DPRD.

Melihat tidak adanya perkembangan dalam proses mediasi, Komisi A DPRD Bojonegoro memutuskan tidak lagi menggelar rapat serupa.

DPRD menilai seluruh upaya musyawarah telah dilakukan, namun tidak direspons oleh pihak yang bertanggung jawab.

“Ini menjadi rapat terakhir. DPRD sifatnya memfasilitasi musyawarah untuk mufakat. Kalau pihak yang dipanggil tidak memiliki itikad baik, maka persoalan ini kami rekomendasikan diselesaikan melalui jalur hukum,” ujar Erix.

Ia menambahkan, masyarakat selama ini telah memenuhi berbagai kewajiban dalam proses pembebasan lahan.

Karena itu, hak-hak warga yang belum dipenuhi harus segera diselesaikan oleh pihak pengembang.

“BPN juga telah menyampaikan bahwa proses pengalihan sertifikat dari pengembang kepada pihak pengguna lahan belum dilakukan. Sementara masyarakat sudah menjalankan apa yang diminta. Jangan sampai hak mereka terus tertunda,” katanya.

Masyarakat berharap penyelesaian sengketa ganti rugi proyek Bendungan Karangnongko dapat segera memberikan kepastian hukum dan memenuhi rasa keadilan bagi seluruh warga terdampak. (yin)