BOJONEGORO – Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2027 tidak hanya berkutat pada angka.
Komisi A DPRD Bojonegoro turut menyoroti kesiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), termasuk wacana penerapan e-voting, serta efektivitas program pendampingan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Rapat kerja Komisi A tersebut digelar pada Rabu (12/8/2026) sebagai bagian dari tahapan pembahasan arah kebijakan dan prioritas anggaran daerah untuk tahun 2027.
Sekretaris Komisi A DPRD Bojonegoro, Mustakim, mengatakan pembahasan KUA PPAS menjadi momentum penting untuk memastikan program yang masuk dalam rencana APBD benar-benar memiliki manfaat dan relevansi dengan kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, salah satu perhatian Komisi A adalah kesiapan Pemkab Bojonegoro dalam menghadapi pelaksanaan Pilkades, khususnya jika nantinya terdapat desa yang diproyeksikan menjadi percontohan penerapan sistem e-voting.
Mustakim menyampaikan bahwa dorongan penerapan e-voting tersebut juga berkaitan dengan arahan dari Direktorat Jenderal Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri.
Administrasi pemerintahan desa saat ini dinilai semakin banyak menggunakan sistem elektronik, termasuk dalam pelaporan dan pengelolaan administrasi desa.
Karena itu, Komisi A berharap Bojonegoro tidak hanya menjadi daerah yang mengikuti perkembangan digitalisasi pemerintahan desa secara administratif, tetapi juga mulai mempersiapkan penerapannya dalam proses demokrasi di tingkat desa.
“Pemkab jangan pasif dalam konteks e-voting Pilkades. Harusnya ada pilot project yang dipersiapkan, termasuk dari sisi penganggaran,” ujar Mustakim dalam rapat tersebut.
Ia menilai penerapan e-voting dapat terlebih dahulu diuji melalui sejumlah desa sebagai proyek percontohan.
Untuk merealisasikannya, Pemkab dapat membuka komunikasi lintas organisasi perangkat daerah, termasuk menjajaki keterlibatan Dinas Komunikasi dan Informatika.
Komisi A juga menekankan bahwa persiapan tersebut perlu dilakukan sejak tahap perencanaan anggaran.
Dengan begitu, apabila e-voting benar-benar diterapkan pada Pilkades mendatang, pemerintah daerah tidak lagi memulai persiapannya dari nol.
Selain Pilkades, Komisi A memberikan perhatian terhadap keberadaan tenaga pendamping BUMDes.
DPRD Bojonegoro mempertanyakan sejauh mana efektivitas pendamping tersebut dalam menjalankan tugas di lapangan.
Mustakim meminta Pemkab Bojonegoro melakukan evaluasi secara langsung, termasuk mengecek intensitas pendamping dalam mendatangi desa dan memberikan pendampingan kepada pengelola BUMDes.
Menurutnya, evaluasi penting dilakukan agar alokasi anggaran untuk pendamping BUMDes benar-benar menghasilkan dampak terhadap penguatan kelembagaan dan pengembangan usaha desa, bukan hanya menjadi program penyerapan anggaran.
Dia menegaskan, aspek legalitas, formalitas kelembagaan, maupun penguatan BUMDes tetap harus berjalan.
Namun, keberadaan pendamping juga perlu dibuktikan dengan kinerja nyata di desa.
“Jangan sampai efektivitas anggaran sebesar ini hanya menjadi solusi PMD untuk menyalurkan tenaga kerja. Ini kan menjadi eman. Evaluasi di lapangan perlu diperkuat,” tegasnya.
Melalui pembahasan KUA PPAS, Komisi A DPRD Bojonegoro mendorong agar setiap program yang dirancang untuk APBD 2027 tidak hanya sesuai dengan dokumen perencanaan, tetapi juga memiliki ukuran manfaat yang jelas.
Pembahasan tersebut menjadi ruang bagi DPRD Bojonegoro untuk mendalami program, kegiatan, hingga alokasi anggaran agar penyusunan APBD 2027 dapat berjalan efektif, efisien, transparan dan tepat sasaran.
Dengan sejumlah catatan tersebut, Komisi A berharap pembahasan KUA PPAS mampu menghasilkan kebijakan anggaran yang lebih responsif terhadap kebutuhan desa sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Bojonegoro. (yin)






