Peristiwa

Diduga Ditonjok Kakak Kelas, Siswa SMP di Sukosewu Bojonegoro Dirujuk ke RS

×

Diduga Ditonjok Kakak Kelas, Siswa SMP di Sukosewu Bojonegoro Dirujuk ke RS

Sebarkan artikel ini

BOJONEGORO – Dugaan kekerasan antarsiswa di lingkungan sekolah kembali menjadi sorotan di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Seorang siswa kelas VII SMPN 1 Sukosewu berusia 12 tahun dilaporkan mengalami pendarahan hebat pada bagian hidung setelah diduga menjadi korban penganiayaan oleh kakak kelasnya di dalam ruang kelas.

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 12.00 WIB tersebut berujung pada langkah hukum.

Orang tua korban berinisial NKS (36) resmi melaporkan dugaan tindak kekerasan terhadap anaknya ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro sehari setelah kejadian.

Laporan itu diterima pada Selasa (15/9/2026) dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor STPL/262/IX/2026/SATRESKRIM.

Berdasarkan keterangan ibu korban, dugaan penganiayaan tersebut melibatkan seorang siswa kelas VIII berinisial B (14).

Setelah kejadian, korban mengalami pendarahan pada hidung sehingga membutuhkan penanganan medis.

NKS mengaku baru mengetahui kondisi anaknya setelah menerima telepon dari seorang guru seusai waktu salat Zuhur.

Dalam sambungan telepon itu, ia diminta segera mendatangi Puskesmas Klepek, Kecamatan Sukosewu, dengan membawa Kartu Keluarga (KK) untuk keperluan penanganan medis.

Setibanya di puskesmas, NKS mendapati kondisi anaknya masih mengeluarkan darah dari hidung.

Dia pun berusaha mencari tahu penyebab cedera yang dialami anaknya.

Namun, menurut penuturannya, pihak guru tidak memberikan penjelasan secara terperinci mengenai kejadian tersebut.

Saat itu, penanganan medis disebut menjadi prioritas utama.

Melihat kondisi korban, pihak puskesmas merekomendasikan agar siswa tersebut dirujuk ke RSUD dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Persoalan semakin menjadi perhatian ketika korban menjalani pemeriksaan di rumah sakit.

NKS mengungkapkan, berdasarkan keterangannya, seorang guru sempat menyampaikan kepada petugas medis bahwa anaknya mengalami cedera akibat terjatuh sendiri.

Akan tetapi, menurut NKS, tenaga medis kemudian menanyakan langsung kepada korban mengenai penyebab luka yang dialaminya.

“Anak saya mengaku lukanya akibat ditonjok,” ungkap NKS dalam keterangannya.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu hal yang ingin ditindaklanjuti keluarga korban melalui laporan kepada kepolisian.

Meski demikian, keterangan mengenai penyebab kejadian dan pihak yang bertanggung jawab masih perlu didalami melalui proses pemeriksaan oleh pihak berwenang.

Hingga kini, kronologi lengkap kejadian tersebut belum dapat dipastikan secara independen berdasarkan informasi yang tersedia.

Setelah kejadian, pihak kepala sekolah disebut sempat memfasilitasi pertemuan antara keluarga korban dan keluarga siswa yang diduga terlibat.

Pertemuan tersebut berlangsung di kantin rumah sakit.

Dalam kesempatan itu, pihak sekolah disebut menyampaikan kronologi kejadian berdasarkan penjelasan yang mereka miliki.

Namun, upaya mediasi tersebut belum menghasilkan kesepakatan.

Keluarga korban mengaku tidak menerima penjelasan yang disampaikan sehingga memutuskan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.

Langkah pelaporan ke Polres Bojonegoro menjadi upaya keluarga untuk meminta kejelasan mengenai peristiwa yang menimpa anaknya sekaligus mendorong penanganan perkara sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus dugaan kekerasan yang melibatkan siswa di bawah umur ini membutuhkan penanganan yang cermat.

Selain mengungkap kronologi kejadian, proses pemeriksaan juga perlu memastikan hak-hak anak tetap terlindungi, baik anak yang melaporkan sebagai korban maupun anak yang dilaporkan.

Hingga berita ini disusun, belum tersedia keterangan resmi dari Polres Bojonegoro, pihak SMPN 1 Sukosewu, maupun keluarga siswa yang dilaporkan terkait dugaan penganiayaan tersebut.

Karena itu, dugaan tindak kekerasan ini masih perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum.

Informasi mengenai perkembangan penyelidikan, keterangan para pihak, serta hasil pemeriksaan medis akan menjadi bagian penting untuk memperjelas perkara.

Penanganan kasus yang melibatkan anak juga harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) apabila ketentuan tersebut relevan dengan proses hukum yang dijalankan.

Peristiwa ini kembali mengingatkan pentingnya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman bagi seluruh siswa.

Sekolah bukan hanya tempat menimba ilmu, tetapi juga ruang bagi anak untuk tumbuh, berkembang, dan membangun karakter tanpa rasa takut terhadap kekerasan.

Penanganan yang transparan, perlindungan terhadap anak, serta klarifikasi dari seluruh pihak diharapkan dapat membantu mengungkap fakta secara objektif sekaligus mencegah kejadian serupa terulang di lingkungan pendidikan. (yin)