LAMONGAN – Belum genap dua bulan menghirup udara bebas, seorang remaja berinisial MI (16) kembali harus berurusan dengan hukum. Warga Lamongan dikejutkan dengan aksi penjambretan nekat yang terjadi di jalan raya Sugio-Mantup, tepatnya di Dusun Klampok, Desa Lawangan Agung, Kecamatan Sugio. Senin (19/5/2025)
Insiden terjadi saat dua perempuan, U (28) dan EL (30), tengah melaju santai menuju pasar Desa Deketagung dengan sepeda motor.
Tanpa diduga, dari arah belakang, seorang pemuda mendekat sambil mengacungkan senjata tajam. Sekejap, dompet berisi uang tunai, cincin emas, dan handphone berpindah tangan ke pelaku.
“Tersangka langsung kabur usai merampas barang milik korban. Korban sempat ingin mengejar, tapi rasa takut mengalahkan keberanian, hingga akhirnya berteriak minta tolong,” ungkap Ipda M. Hamzaid, Kasihumas Polres Lamongan, Senin (19/5).
Kerugian yang diderita korban tak sedikit: uang tunai Rp5 juta, cincin emas seberat 3 gram senilai Rp8 juta, dan satu unit HP Vivo Y15 seharga Rp1,9 juta total nyaris Rp15 juta.
Namun pelarian MI tak berlangsung lama. Gerak cepat tim Reskrim Polsek Sugio membuahkan hasil. Dalam hitungan jam, pelaku yang ternyata residivis dua kasus kriminal di Tuban itu berhasil diringkus.
“Yang bersangkutan baru saja menyelesaikan masa rehabilitasi di Blitar per 1 April 2025. Tapi rupanya belum kapok,” tambah Ipda Hamzaid.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Supra hitam tanpa plat, sisa uang tunai Rp2.850.000, dan dosbook HP milik korban.
Karena masih di bawah umur, MI kini diamankan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat membawa barang berharga di jalan, serta segera melapor jika mengalami tindak kejahatan.(Ded)






