BOJONEGORO – Penanganan kasus dugaan korupsi kembali mencuat di Kabupaten Bojonegoro.
Kali ini, aparat penegak hukum menetapkan dan langsung menahan Kepala Desa (Kades) Drokilo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, berinisial STR, pada Senin (4/5/2026).
Penahanan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro setelah STR resmi berstatus tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa.
Kasus ini menjadi sorotan lantaran nilai kerugian negara yang ditimbulkan tidak sedikit.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kerugian negara dalam kasus tersebut ditaksir mencapai Rp1,47 miliar.
Angka ini berasal dari dugaan penyalahgunaan anggaran desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Langkah tegas yang diambil Kejari Bojonegoro ini merupakan bagian dari komitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya di tingkat pemerintahan desa yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Penahanan terhadap STR juga dilakukan guna memperlancar proses hukum lebih lanjut, termasuk pendalaman berkas perkara dan kemungkinan pengembangan kasus.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi para kepala desa lainnya agar lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola anggaran, terutama dana desa yang jumlahnya terus meningkat setiap tahun.
Hingga saat ini, pihak kejaksaan masih terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap secara menyeluruh alur dugaan penyimpangan serta pihak-pihak lain yang kemungkinan terlibat. (Yin)






