Infotaiment

Fakta Baru Terungkap, Mintarsih Beberkan Sengketa Panas dengan Purnomo Prawiro

amunisinews001
8841
×

Fakta Baru Terungkap, Mintarsih Beberkan Sengketa Panas dengan Purnomo Prawiro

Sebarkan artikel ini
IMG 20260417 WA0003

JAKARTA – Nama Purnomo Prawiro dan Samin Tan kembali menjadi sorotan publik, keduanya pernah tercatat dalam daftar orang terkaya versi Forbes, namun perjalanan karier dan persoalan hukum yang melingkupi keduanya kini menunjukkan arah yang berbeda.

Dalam keterangan terbarunya, Mintarsih A. Latief mengungkap sejumlah fakta terkait konflik panjang yang melibatkan dirinya dengan Purnomo Prawiro dalam tubuh perusahaan taksi ternama Blue Bird Group.

Mintarsih menyoroti lonjakan kekayaan Purnomo pada 2013 yang disebut mencapai sekitar Rp16 triliun dari bisnis transportasi.

Pada tahun yang sama, Purnomo juga tercatat menempati peringkat ke-25 orang terkaya di Indonesia versi Forbes.

Namun, di balik capaian tersebut, muncul konflik internal perusahaan.

Mintarsih mengungkap bahwa dirinya digugat oleh Purnomo dengan nilai mencapai Rp140 miliar.

Gugatan tersebut mencakup tuntutan pengembalian gaji dan tuduhan pencemaran nama baik.

Menurut Mintarsih, gugatan tersebut dinilai janggal karena dilakukan tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Selain itu, ia juga menilai adanya potensi benturan kepentingan karena Purnomo memberikan kuasa kepada dirinya sendiri untuk menggugat sesama direksi.

“Secara hukum, seharusnya tidak diperbolehkan karena ada konflik kepentingan,” ujarnya dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Kasus ini kemudian berlanjut hingga putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada 2016.

Namun, Mintarsih mengklaim proses eksekusi putusan menyisakan banyak pertanyaan, termasuk penyitaan aset yang nilainya disebut jauh melebihi angka denda.

Ia juga menyebut sejumlah aset pribadinya, termasuk tanah, telah diambil alih tanpa proses penilaian yang jelas.

Tak hanya itu, Mintarsih menyoroti adanya perubahan dalam putusan yang dinilai tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.

Di sisi lain, Mintarsih juga menyinggung perjalanan Samin Tan yang sempat masuk daftar Forbes pada 2011 dengan kekayaan sekitar US$940 juta atau setara Rp13 triliun dari bisnis tambang batu bara melalui perusahaan Borneo Lumbung Energi dan Metal.

Namun, nasib Samin Tan berbeda. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tambang ilegal dan harus menjalani proses hukum hingga penahanan oleh aparat penegak hukum.

Perbandingan ini kemudian memicu perbincangan publik di media sosial.

Banyak yang menyoroti perbedaan penanganan kasus antara keduanya, mengingat Purnomo juga dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penghilangan saham milik Mintarsih, namun hingga kini masih bebas beraktivitas.

Mintarsih sendiri menegaskan akan terus memperjuangkan haknya, termasuk melalui upaya hukum lanjutan seperti Peninjauan Kembali (PK).

Dirinya juga mempertanyakan sejumlah kejanggalan, termasuk tuntutan pengembalian gaji selama puluhan tahun yang dinilainya tidak masuk akal.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena tidak hanya menyangkut konflik bisnis bernilai besar, tetapi juga menyentuh isu tata kelola perusahaan, transparansi hukum, dan keadilan dalam penegakan hukum di Indonesia. (dpw)