LAMONGAN – Setelah sempat bersembunyi dan melarikan diri ke luar kota, seorang pria paruh baya asal Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, akhirnya ditangkap oleh aparat kepolisian, Rabu (30/7/2025).
Ia bukan sekedar buronan biasa melainkan pelaku dugaan pemerkosaan terhadap seorang gadis remaja berusia 17 tahun yang tak lain adalah tetangganya sendiri.
Pria berinisial SUL (50) itu diciduk oleh Unit V Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan di depan Terminal Rembang, Jawa Tengah.
Penangkapan ini mengakhiri pelarian SUL yang dimulai setelah keluarganya mengetahui bahwa korban, sebut saja Setela (bukan nama asli), tengah mengandung delapan bulan.
Kejadian memilukan itu bermula pada November 2024, saat pelaku dengan tipu daya mengajak korban keluar rumah.
Alih-alih berjalan-jalan seperti yang dijanjikan, SUL justru membawa gadis itu ke sebuah gubuk terpencil di kawasan persawahan dekat desa.
Di tempat sunyi itulah pelaku melampiaskan nafsu bejatnya. Meski korban sempat berontak dan menolak, ancaman dan tekanan membuatnya tak berdaya.
“Pelaku merupakan kenalan dekat keluarga korban. Hubungan kedekatan ini yang kemudian dimanfaatkan untuk melakukan tindakan keji,” ungkap Ipda Wahyudi Eko Afandi, S.H., M.H., Kanit V PPA Polres Lamongan.
Kasus ini terbongkar ketika orang tua korban curiga melihat perubahan fisik dan perilaku anaknya. Sering mual, lesu, dan tampak berbeda, hingga akhirnya pemeriksaan menunjukkan bahwa korban sudah mengandung delapan bulan.
Saat diminta menjelaskan, korban akhirnya mengaku bahwa dirinya telah diperkosa oleh SUL. Tak menunggu lama, orang tua korban pun melapor ke pihak berwajib pada 16 Juli 2025.
Unit V PPA Polres Lamongan langsung bergerak cepat. Setelah mengantongi bukti dan keterangan saksi, mereka melacak keberadaan pelaku yang sudah tak ada di desa.
Upaya pengejaran dilakukan hingga ke wilayah Tuban dan Rembang. Berkat koordinasi dengan jajaran Polres Rembang, pelaku akhirnya dibekuk tanpa perlawanan saat berada di depan terminal.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Kini yang bersangkutan kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Ipda Wahyudi.
SUL dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) serta Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Hukuman maksimal yang menanti pelaku adalah 15 tahun penjara.
Kepolisian juga menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan.
“Tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan seksual di wilayah hukum kami. Anak-anak adalah generasi masa depan, dan mereka harus dilindungi sepenuh hati,” pungkas Ipda Wahyudi. (Ded)






