LAMONGAN – Demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) agar tetap kondusif, Polres Lamongan terus menggencarkan operasi dan patroli rutin di berbagai wilayah.
Fokus utama kegiatan kali ini adalah penindakan terhadap peredaran minuman keras (miras) yang kerap menjadi pemicu timbulnya tindak kejahatan dan gangguan kamtibmas.
Langkah tegas tersebut tampak nyata di wilayah hukum Polsek Tikung. Dipimpin langsung oleh Kapolsek Tikung AKP Anang P, petugas berhasil mengungkap peredaran miras jenis toak di kawasan Desa Bakalanpule, Kecamatan Tikung, Minggu (2/11/2025) dini hari.
Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, S.Pd, menjelaskan bahwa razia bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas sekelompok pemuda di area ruko Pasar Bakalanpule.
“Sekitar pukul 00.40 WIB, anggota menerima laporan adanya sekelompok pemuda yang tengah mengonsumsi miras. Kami langsung bergerak ke lokasi dan menemukan barang bukti berupa toak yang sebagian sudah dikonsumsi,” tutur IPDA Hamzaid.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan satu galon miras jenis toak (sekitar 20 liter).
Para pemuda yang kedapatan mengonsumsi minuman beralkohol diberi pembinaan dan peringatan keras agar tidak mengulangi perbuatannya.
Tak berhenti di situ, langkah serupa juga dilakukan Polsek Sukodadi yang dipimpin IPTU M. Sokep.
petugas menggelar patroli malam menyasar warung dan kafe yang diduga menjual minuman keras tanpa izin.
Dari hasil pemeriksaan di dua lokasi, polisi berhasil mengamankan berbagai jenis miras, di antaranya:
10 botol Bir Bintang (620 ml)
5 botol Bir Guinness (330 ml)
1 galon Toak (±15 liter)
Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Sukodadi untuk proses lebih lanjut.
IPDA Hamzaid menegaskan bahwa Polres Lamongan tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras ilegal di wilayahnya.
Menurutnya konsumsi alkohol kerap menjadi pemicu tindakan kriminal seperti perkelahian, pencurian, hingga kekerasan jalanan.
“Kami akan terus melakukan patroli, razia, dan penindakan tegas terhadap peredaran miras ilegal. Tujuannya agar masyarakat Lamongan merasa aman, nyaman, dan terlindungi,” tegasnya.
Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan.
“Kami harap masyarakat tidak terlibat dalam produksi, distribusi, maupun konsumsi miras. Bila mengetahui adanya penjualan miras ilegal, segera laporkan ke kantor polisi terdekat,” tambahnya.
Melalui upaya berkelanjutan ini, Polres Lamongan menunjukkan komitmen kuat dalam menciptakan wilayah yang bersih dari miras, aman dari gangguan kamtibmas, serta semakin menumbuhkan rasa percaya masyarakat terhadap aparat penegak hukum.(ded)
Polres Lamongan Gencarkan Razia Miras Wujud Nyata Komitmen Jaga Kondusivitas Daerah






