BOJONEGORO – Proyek pembangunan Bendungan Karangnongko, yang seharusnya menjadi salah satu tonggak penting pembangunan infrastruktur di wilayah Kabupaten Bojonegoro, kini berada di ambang kegagalan.
Pasalnya, proses pembebasan lahan yang menjadi tahap krusial dalam kelanjutan proyek justru mandek tanpa kejelasan.
Kondisi ini tak hanya menghambat progres proyek strategis nasional, tapi juga membuka lebar potensi pelanggaran hukum yang bisa menyeret banyak pihak ke ranah pidana.
Berdasarkan catatan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), pengadaan tanah untuk proyek Bendungan Karangnongko menjadi sorotan utama.
Laporan itu mengindikasikan adanya ketidaksesuaian yang patut diwaspadai. Ironisnya, hingga saat ini dana sebesar Rp35,3 miliar masih dalam kondisi terblokir.
Uang rakyat dalam jumlah fantastis tersebut belum bisa digunakan lantaran belum adanya kejelasan soal pembebasan lahan tahap selanjutnya.
Panuri, pendamping warga, angkat bicara dengan nada keras. Dalam mediasi warga Desa Ngelo, Kecamatan Margomulyo dengan Pemkab Bojonegoro, pada Senin 5 Mei 2025, Ia memperingatkan bahwa jika proses pembebasan lahan tidak segera dibereskan, bukan hanya proyek yang akan terhenti, tetapi pemerintah daerah juga berisiko terjerat persoalan hukum.
Ini persoalan serius. Kalau tidak segera ditindaklanjuti, konsekuensinya bisa sangat fatal. Ada potensi pelanggaran hukum dan sanksi administrasi yang merugikan negara dan rakyat.
Masyarakat pun mulai mempertanyakan keseriusan pemerintah daerah dalam mengawal proyek ini.
Di tengah harapan besar akan manfaat bendungan bagi irigasi dan pengendalian banjir, publik justru disuguhi drama birokrasi yang penuh ketidakpastian.
Sebagian warga bahkan menuding ada ‘permainan’ di balik lambannya proses administrasi pembebasan lahan, meski belum ada bukti konkret yang mengarah ke sana.
Apakah dana Rp35,3 miliar itu akan terus mengendap tanpa kepastian. Apakah proyek strategis nasional ini akan menjadi catatan kelam sejarah pembangunan Bojonegoro.
Semua mata kini tertuju pada langkah pemerintah daerah. Waktu terus berjalan, dan setiap hari keterlambatan bisa berarti kerugian besar, bukan hanya dalam bentuk materi, tapi juga hilangnya kepercayaan publik.
Jika tak segera ada gebrakan, bukan mustahil Bendungan Karangnongko akan berubah dari proyek harapan menjadi simbol kegagalan.
Pemerintah daerah harus sadar, penundaan bukan hanya soal waktu tapi juga soal tanggung jawab. (yin)