Opini Publik
BOJONEGORO – E-Bakul bukan sekadar belanja digital ASN. Di balik inovasi, muncul dugaan maladministrasi kebijakan daerah.
UU Nomor 37 Tahun 2008 menyebut maladministrasi mencakup kewenangan berlebih, prosedur tak patut, dan tanpa dasar hukum.
Kewajiban unggah belanja 10 persen TPP tiap bulan patut diuji karena belum didukung regulasi yang tegas.
TPP adalah hak berbasis kinerja, bukan alat konsumsi. Mengikatnya secara administratif berisiko melampaui batas negara.
Masalah lain muncul pada prosedur E-Bakul saat nota informal tanpa identitas usaha dianggap bukti sah.
Alih-alih tertib administrasi, praktik ini berpotensi menormalisasi ketidakakuratan dan melemahkan akuntabilitas.
Keberpihakan pada UMKM tak bisa dibangun lewat mekanisme longgar dan formalitas semu yang rawan disalahgunakan.
Aplikasi berbasis APBD semestinya memberi manfaat terukur. Saat ASN meragukan urgensi, evaluasi jadi keharusan.
Pengawasan eksternal penting untuk memastikan kebijakan berjalan legal, proporsional, dan menghormati hak aparatur.
Maladministrasi sering lahir dari kebijakan tergesa, minim uji kepatutan, dan rendahnya partisipasi publik.
Dampaknya nyata, berupa ketidakpastian hukum dan menurunnya kepercayaan ASN pada tata kelola pemerintah.
Evaluasi E-Bakul perlu menarik unsur kewajiban, memperjelas dasar hukum, dan membuka koreksi publik.
Dalam negara hukum, kebijakan baik bukan hanya niat mulia, tetapi dijalankan dengan cara benar.






