JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh kembali melontarkan kritik keras terhadap terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerja alih daya atau outsourcing.
Regulasi baru tersebut dinilai berpotensi memperluas praktik outsourcing dan melemahkan perlindungan terhadap pekerja.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan pihaknya mendesak pemerintah segera merevisi aturan tersebut karena dianggap bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024.
Menurutnya, aturan baru itu justru membuka celah hukum yang memungkinkan pekerjaan inti perusahaan dialihkan kepada tenaga outsourcing.
Padahal, dalam regulasi sebelumnya pekerjaan yang berkaitan langsung dengan proses produksi dilarang untuk dialihdayakan.
“Tanpa larangan yang jelas, pekerjaan inti bisa dengan mudah dialihkan ke outsourcing. Ini sangat berbahaya bagi perlindungan buruh,” ujar Said Iqbal dalam keterangan resminya.
KSPI juga menyoroti munculnya istilah “layanan penunjang operasional” dalam Permenaker tersebut.
Frasa itu dinilai multitafsir dan berpotensi dimanfaatkan perusahaan untuk memasukkan hampir semua jenis pekerjaan ke dalam skema outsourcing.
Tak hanya sektor industri umum, perluasan outsourcing hingga sektor ketenagalistrikan juga memicu kekhawatiran baru.
KSPI menilai kebijakan ini bisa berdampak besar terhadap pekerja di sektor strategis, termasuk perusahaan milik negara.
Selain substansi aturan, KSPI mengkritik lemahnya sanksi dalam Permenaker Nomor 7 Tahun 2026.
Menurut mereka, sanksi administratif berupa teguran tidak cukup memberi efek jera bagi perusahaan yang melanggar aturan ketenagakerjaan.
Berbeda dengan regulasi sebelumnya, pelanggaran outsourcing dahulu dapat berujung pada perubahan status pekerja menjadi pegawai tetap perusahaan pemberi kerja, mekanisme itu dinilai jauh lebih melindungi buruh.
KSPI juga menilai persoalan utama outsourcing bukan hanya soal status kerja, tetapi minimnya perlindungan sosial bagi pekerja alih daya.
Banyak buruh outsourcing disebut tidak mendapatkan jaminan pensiun, jaminan hari tua, maupun perlindungan kecelakaan kerja secara layak.
Karena itu, KSPI dan Partai Buruh memberikan ultimatum kepada pemerintah agar merevisi Permenaker tersebut dalam waktu 2 x 7 hari.
Mereka meminta aturan baru nantinya memuat larangan outsourcing pada pekerjaan inti, memperjelas definisi pekerjaan penunjang, dan memperkuat sanksi bagi pelanggar.
Sebagai bentuk tekanan terhadap pemerintah, ribuan buruh dijadwalkan turun ke jalan dalam aksi nasional yang digelar Kamis (7/5/2026).
Aksi dipusatkan di depan Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta dan dilakukan serentak di sejumlah kota industri seperti Semarang, Surabaya, Bandung, Serang, Medan, hingga Batam.
Selain menuntut revisi Permenaker outsourcing, aksi tersebut juga membawa tuntutan percepatan pembahasan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru serta perlindungan terhadap ancaman gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah tekanan ekonomi global. (dpw)






